LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) Kabupaten Tangerang secara resmi memberikan jawaban atas dugaan penyimpangan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, potensi penyimpangan administratif, serta dugaan tidak memenuhi standar K3 Konstruksi ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK ) pada tahapan pelaksanaan pekerjaan proyek Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa.
Proyek belasan miliar yang di soroti oleh DPP LSM PUSAKA ini dikerjakan oleh perusahaan CV. Betas selaku pemenang tender, dengan nilai anggaran mencapai Rp.13,685 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat jawaban konfirmasi bernomor : 600.1.4/446/X/DBMSDA/2026, yang ditanda tangani oleh Rijal Muhammad Fikri, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) paket pekerjaan tersebut menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman telah dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan pekerjaan seluruh tahapan kegiatan telah dilakukan dibawah pengawasan Konsultan Supervisi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan mutu, volume, metode pelaksanaan, dan waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Ia juga mengatakan, seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi oleh unsur pengawas, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Jawaban ini seakan berbalik dengan apa yang disampaikan DPP LSM PUSAKA sebelumnya. Pasalnya diberita sebelumnya, melalui tim investigasi dan pengawasan independen PUSAKA menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan administratif di lapangan.
Hasil pemantauan fisik, proyek pembangunan sarana penampung air dan pengendalian banjir tersebut disinyalir tidak memenuhi standar K3 Konstruksi (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK), serta terdapat keraguan atas efektivitas pekerjaan dewatering dan mutu struktur bangunan pendukung.
PUSAKA juga menyebut kejanggalan dalam proses evaluasi tender dan penetapan harga negosiasi kontrak yang dinilai perlu diuji kelaikannya oleh Inspektorat Daerah, sehingga melalui surat tembusan yang turut disampaikan kepada Inspektur, Kepala DBMSDA, serta DPRD Kabupaten Tangerang, LSM PUSAKA mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid untuk segera menurunkan tim audit independen guna menginspeksi langsung lokasi proyek Tandon tersebut.
Hingga berita kembali ditayangkan, Redaksi Lintascakrawalanews.com melalui tim Perwakilan Banten masih berupaya untuk mendapatkan keterangan secara resmi dari lembaga pengawasan Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tangerang sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan yang pembiayaannya bersumber dari pajak rakyat. ( Romi ).






