LINTASCaKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pekerjaan proyek pembangunan sekolah negeri yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SMP Negeri 1 Cisoka, Kecamatan Cisoka.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Arjun Alamsyah Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp491.236.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan TRK SMP Negeri 1 Cisoka diduga belum terlihat adanya tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Seorang pekerja yang ditemui wartawan di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas pekerjaan. Ia menyebut, di lokasi hanya terdapat pekerja tukang dan kenek.
“Mandor juga tidak ada, Pak. Hanya ada tukang dan kenek,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sorotan serupa juga disebut terjadi pada sejumlah pekerjaan proyek pendidikan lainnya di wilayah Kecamatan Jayanti, di antaranya rehabilitasi ruang kelas SDN Pasir Muncang I, pekerjaan SDN Dangdeur II, serta proyek TRK SMP Negeri 1 Jayanti.
Penerapan keselamatan konstruksi menjadi hal penting, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas siswa, guru, dan masyarakat. Pengamanan area proyek, penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu keselamatan, pembatas area pekerjaan, serta pengawasan K3 menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Atas kondisi tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Masyarakat juga berharap setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, kontrak, dan standar keselamatan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Arjun Alamsyah Jaya maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pantauan di lapangan serta pertanyaan mengenai penerapan K3 dan pengawasan pada sejumlah proyek tersebut.
(Romi)






