GABSI-GEMPAR Desak APH Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Histori Transaksi

LEBAK, Lintascakrawalanews.com – Dugaan ketidaksesuaian data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak yang semakin serius.

 

Satu nama penerima, Sanah, disebut memiliki data NIK berbeda antara dokumen identitas dengan data yang tercantum pada buku rekening BRI.

 

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima redaksi, NIK pada dokumen identitas disebut 3602134110680001, sedangkan NIK yang disebut tercantum pada buku rekening BRI adalah 3602190016200025.

 

Jika perbedaan tersebut benar, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar soal administrasi.

 

Siapa yang melakukan input data? Bagaimana proses verifikasinya? Dan bagaimana rekening tersebut dapat digunakan dalam penyaluran PKH apabila identitas penerima tidak sama?

 

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.

 

Histori Transaksi Sekitar Rp25 Juta Jadi Sorotan

 

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai histori transaksi kumulatif pada rekening yang dipersoalkan yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta.

 

Sementara dana yang disebut dicairkan oleh Sanah sekitar Rp1,8 juta.

 

Selisih angka tersebut jelas membutuhkan penjelasan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan dana PKH. Namun justru karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Apakah transaksi sekitar Rp25 juta tersebut seluruhnya berkaitan dengan bantuan sosial? Ataukah terdapat transaksi lain di luar penyaluran PKH?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi resmi.

 

Jangan Biarkan Data Bantuan Sosial Menjadi Ruang Abu-Abu

 

Program bantuan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, ketepatan data penerima bukan persoalan yang patut dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.

 

Kesalahan administrasi tentu dapat terjadi. Namun kesalahan tersebut harus dapat dijelaskan, ditelusuri, dan diperbaiki melalui prosedur yang jelas.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada pembetulan administrasi.

 

Karena itu, transparansi menjadi penting.

 

Tim Redaksi targetoprasinews.com, gemaindonews.com, dan targetrilis.com telah mengirimkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi kepada BRI Unit Maja.

 

Konfirmasi tersebut mencakup dugaan perbedaan NIK, mekanisme verifikasi rekening, keterkaitan rekening dengan penyaluran PKH, serta histori transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta.

 

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, pendamping PKH, Pemerintah Desa Curug Badak, dan instansi terkait lainnya.

 

GABSI-GEMPAR: Jika Ada Pelanggaran, Harus Dibuka Terang

 

GABSI bersama GEMPAR menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Langkah itu dilakukan untuk mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian data penerima maupun transaksi pada rekening yang dipersoalkan.

 

Ketua GEMPAR, Suyadi, menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

 

Apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi, kesalahan input data, persoalan verifikasi, atau terdapat dugaan pelanggaran lain, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

 

Publik Menunggu Jawaban

 

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang.

 

Mengapa satu nama penerima disebut memiliki dua NIK berbeda?

 

Bagaimana rekening dengan data tersebut dapat digunakan dalam penyaluran PKH?

 

Apa asal-usul histori transaksi sekitar Rp25 juta yang disebut terdapat pada rekening tersebut?

 

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan data penerima bantuan sosial benar dan valid?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Maja, Pemerintah Desa Curug Badak, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, pendamping PKH, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan dokumen, informasi awal, serta keterangan GABSI dan GEMPAR. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. (Red/time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *