Proyek Dinas Pendidikan Di Jayanti Tetap Berjalan Meski Langgar UU Jasa Konstruksi, Kadis Supriyadi Diam, Ada Apa ?

LINTASCACRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Setelah sebelumnya kasus perampasan Aset BMN/BMD di SMPN l Jayanti menjadi sorotan yang berujung pengembalian barang oleh pelaksana proyek, kini kembali muncul persoalan baru dugaan pembiaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terhadap pekerjaan proyek yang tetap berjalan meski tanpa Pengawasan Ahli K3 Konstruksi.
Potret Pekerja Rehabilitasi SDN Pasir Muncang l tanpa mengenakan APD

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan dilapangan ada sebanyak tiga ( 3 ) pekerjaan proyek berlokasi di wilayah Kecamatan Jayanti yang diduga abai akan pengawasan Ahli K3 Konstruksi ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ). Paket pekerjaan itu diantaranya :

1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti dikerjakan oleh Perushaaan CV. Mutiara Nan Abadi dengan Nomor kontrak : 66/kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.488.679.000

Potret Pekerja SDN Dangdeur ll dibiarkan tanpa mengenakan APD

2. Pekerjaan Ruang Kelas SDN Dangdeur ll Kecamatan Jayanti ( tidak terpasang papan proyek pada Rabu, 2 September 2026 ).

3. Pekerjaan TRK SMPN l Jayanti Kecamatan Jayanti dikerjakan oleh Perusahaan CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak sebesar Rp. 981,137,000.00.

Potret pekerjaan TRK SMP Negeri l Jayanti

Ketiga paket pekerjaan tersebut dengan menelan anggaran ratusan juta rupiah itu kegiatanya tetap saja berjalan tanpa adanya pemberian sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan
oleh Pejabat berwenang terutama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Pendidikan. Sehingga kuat dugaan adanya pembiaran pada pelanggaran terhadap ketentuan syarat keselamatan kerja.

Padahal Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri ( Permen ) PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, aturan pengadaan barang/jasa konstruksi secara tegas mewajibkan keberadaan tenaga Ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dan Teknis bersertifikat guna menjamin mutu bangunan serta melindungi keselamatan pekerja dilapangan.

Pekerjaan yang tidak menyertakan Ahli K3 Konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian Pekerjaan, Masuk Daftar Hitam ( Blacklist ), hingga sanksi Hukum Pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan syarat keselamatan kerja dapat diancam dengan hukuman Pidana Kurungan paling lama 3 bulan. Jika kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat atau kematian, pihak manajemen atau penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi, terkesan abai dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pada Rabu, 9 September 2026 kemarin.

Ia hanya mengarahkan agar persoalan tersebut disampaikan kepada bidang terkait.

“ke Bu Kabid aja ya Bang sampaikannya. “Ujarnya.

Namun saat diminta agar PPK ketiga pekerjaan tersebut bisa menjelaskan kepada Lintascakrawalanews.com terkait topik persoalan yang ditanyakan, Kadis Supriyadi tidak menjawab. Ada apa dibalik diamnya Dinas Pendidikan ?
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *