LINTASCAKRAWALANEWS.COM, JAKARTA BARAT — Penarikan kendaraan Toyota Calya dengan nomor polisi A 1046 ZH yang terjadi di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026), menuai sorotan tajam. Peristiwa tersebut disebut melibatkan seorang jurnalis, Alex, warga Kabupaten Tangerang, Banten, dan berujung pada dugaan penganiayaan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari pengacara muda Adv. Doniman Aro Hia, S.H. & Partner (DHP Law Office). Setelah menyimak kronologi serta informasi mengenai proses penarikan kendaraan tersebut, Doniman Aro Hia mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum penagih utang.
Menurutnya, proses penagihan maupun penarikan kendaraan tetap harus dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum, etika, serta menghormati hak-hak masyarakat.
“Silakan melakukan penagihan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila dalam prosesnya terdapat dugaan intimidasi, ancaman, pemaksaan, apalagi kekerasan, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Aro Hia kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Aro Hia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang tetap memproses laporan masyarakat terkait perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan itu tercatat dengan nomor LP/230/VII/2026/Sektor TMS, tertanggal 12 Agustus 2026, dengan nama terlapor Flafianus Pati, terkait perkara dugaan penganiayaan sebagaimana disebut dalam laporan dengan Pasal 465 KUHP.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting, laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada. Semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,”ujar Aro Hia.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), turut angkat bicara. Ia mengaku tidak rela apabila marwah pers dan profesi wartawan direndahkan, terlebih jika seorang jurnalis diduga mendapatkan intimidasi hingga muncul tuduhan sebagai maling maupun penggelapan kendaraan.
Menurut Mursalin, apabila tuduhan tersebut memang disampaikan oleh oknum debt collector dalam rangkaian peristiwa, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dijadikan alat untuk merendahkan atau mengintimidasi profesi wartawan.
“Kami tidak rela marwah pers dan profesi wartawan dihina serta diintimidasi. Terlebih sampai muncul tuduhan maling maupun penggelapan kendaraan. Kalau memang ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Jangan profesi wartawan dilecehkan dan martabat pers direndahkan,” tegas Mursalin kepada wartawan.
Mursalin menilai, profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak harus menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan persoalan secara proporsional tanpa tindakan intimidatif.
“Kami dari seluruh organisasi dan lembaga sosial akan mengawal persoalan ini. Jika Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar tidak mampu mengatasi oknum matel yang kerap melakukan aksi koboy dan sangat meresahkan masyarakat, tentu kami akan mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganannya,” kata Mursalin.
Ia juga membandingkan penanganan terhadap dugaan aksi debt collector di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dengan penanganan di Jakarta.
“Di Kabupaten Tangerang, Polres Tigaraksa bisa melakukan tindakan terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran. Masa di Jakarta tidak bisa? Ada apa ini?” ujar Mursalin dengan nadategas.
Dalam perkembangan perkara tersebut, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri saat sebelumnya dikonfirmasi terkait persoalan tersebut masih belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga telah ditujukan kepada Kapolsek Tamansari Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, namun belum diperoleh keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Aro Hia sebelumnya juga menyayangkan situasi yang terjadi di sekitar Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Ia menilai keberadaan kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh rasa aman, perlindungan, serta pelayanan ketika terjadi persoalan di lapangan.
“Polisi merupakan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ketika terjadi cekcok atau persoalan di sekitar lingkungan kantor kepolisian, tentu masyarakat berharap ada sikap tegas dan langkah yang mampu mencegah situasi berkembang menjadi tindakan yang merugikan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Aro Hia meminta agar dugaan tindakan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penarikan kendaraan tersebut dapat ditangani secara objektif dan profesional. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan kepada seluruh perusahaan pembiayaan maupun seluruh tenaga penagih, melainkan terhadap oknum yang diduga menggunakan cara-cara intimidatif dalam menjalankan tugas.
Mursalin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong seluruh persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan aksi main hakim sendiri.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena adanya dugaan tindakan oknum yang justru mencoreng penegakan hukum dan merendahkan profesi wartawan,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di pihak kepolisian. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
(Tim)






