LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menegaskan, pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan layanan administrasi partai politik yang cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Peningkatan Kualitas Layanan Partai Politik di Daerah yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali bekerja sama dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di B Hotel Bali pada Kamis 6 Agustus 2026.
Kegiatan diikuti 70 peserta yang terdiri atas perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten/kota se-Bali serta pemerintah desa dan kelurahan. Hadir sebagai narasumber Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Titik Susiawati, perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi Bali, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pembentukan partai politik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara sekaligus pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, setiap partai politik harus memiliki status badan hukum yang jelas sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Dengan diperolehnya status badan hukum, partai politik memiliki legalitas yang sah untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kualitas pelayanan administrasi harus terus diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan keberadaan kantor perwakilan partai politik di daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance). Verifikasi tersebut memastikan data kepengurusan dan domisili kantor partai politik tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Eem juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan layanan administrasi partai politik tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara Kementerian Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pemerintah daerah.
“Sinergi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Kementerian Hukum menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran badan hukum partai politik sehingga pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap tercipta kesamaan pemahaman mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, serta proses verifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain itu, forum ini diharapkan menjadi wadah diskusi dan berbagi pengetahuan guna memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Menutup sambutannya, Eem Nurmanah berharap hasil sosialisasi mampu memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan layanan administrasi badan hukum partai politik yang lebih efektif, terpadu, dan berkualitas. Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Layanan Partai Politik di Daerah. @ (RED/NU)






