LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG BANTEN – Permohonan Terbuka ini, saya Abu Bakar selaku individu pemilik TOKO NABILA MOTOR yang berlokasi di kp TERSABA, JL Syech Nawawi, Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Banten 42194, menyatakan permohonan maaf yang sebenar_ benarnya kepada:
Exxson Mobil Corporation selaku pemegang merek dagang FEDERAL OIL;
PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia selaku prinsipal pelumas FEDERAL OIL di Indonesia:
PT Federal Karyatama selaku produsen pelumas FEDERAL OIL;
Seluruh konsumen Toko Nabila Motor atau setidaknya _ tidakya konsumen yang berada di wilayah kabupaten, kota serang provinsi banten yang ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi /setandar peroduksi perodusen resminya.
Atas ketidak Tahuan saya yang telah menjual memperdagangkan produk _peroduk pelumas atau oli kendaraan bermotor merek FEDERAL OIL kepada masyarakat kabupaten kota serang atau setidaknya_tidaknya berada di provinsi banten yang ternyata produksi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi produk resminya.
Sejak tanggal surat permohonan maaf ini saya tidak akan menjual pelumas yang tidak sesuai setandar dan akan menjual produk pelumas dengan merek dagang FEDERAL OIL yang di produksi oleh PT Federal Karyatama dan di distribusikan oleh PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia melalui para distributornya.
Untuk memastikan peroduk pelumas kendaraan yang saya jual adalah sesuai dengan setandar, maka saya haya akan membeli dari distributor resmi FEDERAL OIL di kabupaten kota serang provinsi banten.
Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan kesungguhan dan tanpa paksaan dari pihak manapun adapun kesalahan dan atau kekeliruan yang saya lakukan ini akan saya jadikan sebagai pelajaran untuk lebih berhati _ hati dalam membeli dan mengedarkan atau menjual produk kendaraan hususya merek FEDERAL OIL kepada konsumen.
( E.H )






