LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || PADANGSIDIMPUAN – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan yang diajukan anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/26).
Saripah Hanum Lubis menggugat Polres Padangsidimpuan dalam penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan keputusan Hakim Tunggal Praperadilan di PN Padangsidimpuan , Saripah Hanum bebas demi hukum. Sudah hampir sebulan lebih ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
“Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan,” ujar Hakim Tunggal Firman Ares Bernando.
Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, menyampaikan dihadapan awak media, pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan.
Politisi PDIP ini sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Saripah melawan. Ia menggugat Polres Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan, yang berujung gugatannya dikabulkan oleh hakim.
“Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4).
Atas putusan praperadilan ini, Rozak menyampaikan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Tidak perlu lagi kami mengingatkan. Itu sudah kewajibannya,” ujar Rozak.
Rozak menyebut, dengan dikabulkannya praperadilan ini maka terbukti proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Lubis memang tidak sesuai prosedur.
“Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, Rozak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri.
“Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal.
“Bagaimana mungkin, seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya” ujarnya lagi.
RDP- kan Kapolres
Pasca menang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.
Saripah merupakan politisi PDIP yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kini Saripah sudah bebas usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozzak, pengacara Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4).
Selain itu, Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu, apakah Kapolres bermain akrobat politik. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” ujar Rozzak.
Di akhir penjelasannya, Rozzak juga meminta kepada Kapolri agar memperhatikan AKBP Wira Prayatna yang sudah dianggap merugikan pihak Saripah.
“Tolong perhatikan anak buahnya yaitu Kapolres Padangsidimpuan yang semena-mena menetapkan orang jadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
P. (Hsb)






