LINTASCAKRAWALANEWS.COM, JAKARTA – Integritas jurnalistik menjadi pilar tak tergantikan untuk menjaga dasar demokrasi Indonesia di tengah tantangan disinformasi yang masif. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Media, Eric Vr, yang menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik pada institusi pers hanya dapat terwujud melalui penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penguatan landasan profesi yang terukur dari nilai-nilai hukum dan etika.
“UU Pers Tahun 1999 adalah payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab – sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujar Eric Vr.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, peran pers dalam membangun opini publik yang sehat mengharuskan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis diwajibkan menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, dengan fokus utama pada kepentingan rakyat. Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa berita berhak mendapatkan ruang yang adil dan seimbang, sebagai implementasi langsung amanat hukum yang telah ditetapkan.
( Redd /Tim)






