*Kecelakaan Maut Akibat Jalan Rusak Ketum BIAS Tuding Kelalaian & Tanggung Jawab Kepala UPT 6 DBMSDA*

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Kabupaten Tangerang — Peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan rusak hingga menimbulkan korban meninggal dunia yang viral di berbagai media menjadi sorotan serius Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin.

Eky Amartin menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan cerminan adanya dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kewajiban pengawasan dan pemeliharaan jalan oleh pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Jalan merupakan fasilitas publik yang wajib dijaga keamanannya oleh penyelenggara. Ketika jalan dibiarkan rusak hingga menyebabkan kecelakaan bahkan korban jiwa, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa, tetapi patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam prinsip hukum, setiap penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi jalan tetap laik dan aman digunakan masyarakat. Apabila kewajiban tersebut diabaikan hingga menimbulkan kerugian, terlebih sampai menghilangkan nyawa, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata maupun pidana.

“Pertanggungjawaban hukum tidak bisa dihindari. Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan yang berdampak pada kecelakaan hingga korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi untuk diproses hukum,” lanjut Eky.Ia juga menyoroti bahwa penanggung jawab teknis pada ruas Jalan Talok–Patrasana berada pada UPT 6 DBMSDA Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran terhadap kondisi jalan yang telah lama rusak, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian serius.

Dalam waktu dekat, DPP BIAS Indonesia akan melayangkan somasi resmi kepada pihak Kepala UPT 6 DBMSDA Kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami akan segera melayangkan somasi sebagai langkah awal. Kepala UPT 6 DBMSDA wajib memberikan jawaban yang konkret dan tidak normatif. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan. Jika tidak ada itikad baik, maka kami akan melanjutkan langkah hukum melalui aparat penegak hukum,”tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi ruas Jalan Talok–Patrasana hingga saat ini masih mengalami kerusakan berat dan minim penerangan jalan, sehingga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lanjutan.

“Kerusakan jalan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Pemerintah daerah wajib segera melakukan rekonstruksi jalan serta menyediakan penerangan jalan umum. Keselamatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,”pungkas Eky Amartin.

DPP BIAS Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya tindakan nyata serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

( Heri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *