Bulan Suci Ramadhan Puskesmas Jawilan Tetap Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG – Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan semangat tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Meski aktivitas berlangsung di tengah kondisi cuaca yang sering diguyur hujan, pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa jeda.

Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Hj. Imas Migiarti, SKM, M.Si, mengatakan bahwa berbagai tantangan kesehatan muncul di tengah masyarakat selama musim hujan, di antaranya meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan campak.

Bacaan Lainnya

“Walaupun di bulan puasa, kegiatan pelayanan di puskesmas tetap berjalan sangat aktif. Bahkan hampir tidak ada jeda karena kita juga menghadapi beberapa tantangan seperti kasus campak dan dampak banjir yang berulang,” ujar Imas saat diwawancarai awak media, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya terus memberikan pelayanan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas.
Berbagai program dilakukan seperti puskesmas keliling (pusling), pengobatan gratis, kegiatan bakti sosial, hingga penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, Puskesmas Jawilan juga melakukan program kejar imunisasi dengan mendatangi desa-desa guna mencegah penyebaran campak yang lebih luas.

“Kami melakukan kejar imunisasi langsung ke desa-desa untuk mencegah bertambahnya kasus campak di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Imas juga mengingatkan masyarakat terkait aturan rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa puskesmas tidak dapat sembarangan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Menurutnya, terdapat 144 jenis diagnosa penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk puskesmas. Oleh karena itu, rujukan hanya dapat diberikan apabila memang terdapat indikasi medis dari dokter.

“Rujukan harus berdasarkan indikasi dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri. Karena jika tidak sesuai aturan, puskesmas bisa dikenakan sanksi pengembalian dana kepada BPJS,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Puskesmas Jawilan pernah mengalami kerugian cukup besar karena harus mengembalikan dana kepada BPJS sebesar Rp103 juta akibat rujukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Padahal, menurutnya dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk perbaikan fasilitas puskesmas.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait rujukan,” pungkasnya. (Red/Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *