LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG, 30 JANUARI 2026 – Suasana di Rumah Makan Mang Bobi, Serang, hari ini bukan sekadar pertemuan ngopi bareng biasa. Puluhan pimpinan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Banten berkumpul dengan satu kegelisahan yang sama: menuntut keadilan yang tercecer dalam kebijakan pendidikan gratis di Tanah Jawara.
Diinisiasi oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan keras terkait implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemprov Banten dan kebijakan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai diskriminatif.
Paradoks Pajak dan Keadilan Fiskal
Dalam orasi kebudayaannya, Ocit Abdurrosyid Siddiq, yang juga Ketua Fordiska Libas, menyoroti cacat logika dalam pengelolaan APBD.
“Kita harus bongkar kesalahpahaman ini. APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD itu datang dari pajak bumi, pajak restoran, retribusi pasar, yang dibayar oleh seluruh rakyat—termasuk orang tua siswa madrasah,” tegas Ocit.
“Adalah sebuah kedzaliman birokrasi jika kewajiban pajaknya ditarik tanpa pandang bulu, tapi saat pembagian hak pendidikan, siswa madrasah ditolak dengan alasan ‘beda instansi’. Ini bukan soal administrasi, ini soal keadilan fiskal. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, tanpa sekat sekolah negeri atau madrasah.”
Pembagian Tanggung Jawab: Provinsi dan Kab/Kota Jangan “Cuci Tangan”
FKKMS Banten dalam pertemuan ini merumuskan tuntutan pembagian tanggung jawab yang jelas untuk mengakhiri aksi saling lempar wewenang:
1. Pemerintah Provinsi Banten wajib bertanggung jawab atas kesetaraan siswa Madrasah Aliyah (MA). Jika PSG hanya untuk SMA/SMK, maka Pemprov wajib mengucurkan hibah daerah yang setara untuk siswa MA. Jangan biarkan “tribalisme administratif” dan batasan domisili menghambat hak anak bangsa yang bersekolah di Banten.
2. Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib bertanggung jawab atas nasib MI dan MTs. FKKMS mengingatkan para Bupati dan Walikota agar tidak berlindung di balik ketiak “Kewenangan Pusat/Kemenag”. Siswa MI dan MTs adalah warga daerah sah, anak-anak dari pembayar pajak daerah. Membiarkan gedung MI/MTs reyot sementara sekolah negeri dipercantik dengan marmer adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Ultimatum dari Akar Rumput
“Madrasah adalah rahim peradaban Banten. Jauh sebelum ada dinas pendidikan, madrasah dan pesantren sudah mencerdaskan orang-orang Banten. Hari ini kami berkonsolidasi bukan untuk mengemis, tapi untuk menagih,” tambah Ocit.
FKKMS mendesak revisi segera terhadap Pergub PSG dan mendorong lahirnya Peraturan Bupati/Walikota yang pro-madrasah. Jika aspirasi ini tersumbat di meja birokrasi, FKKMS siap melakukan eskalasi gerakan, menyadarkan masyarakat bahwa ada ketidakadilan struktural yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten.
“Jangan paksa kami mengajarkan kepada murid-murid kami bahwa pemerintah daerahnya telah berlaku tidak adil,” tutup Ocit.
TENTANG FKKMS BANTEN
Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten adalah wadah silaturahmi dan advokasi bagi ribuan lembaga pendidikan madrasah swasta di Banten. Forum ini berkomitmen mengawal mutu pendidikan Islam serta memperjuangkan kesetaraan kebijakan bagi seluruh entitas pendidikan.
NARAHUBUNG MEDIA:
Nama: ML
Telepon:
Email:






