Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si: Guna Terwujudnya Kepastian Hukum Mohon Segera Dilaksanakan Penyidikan Dan Menetapkan Tersangka

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Guna terwujudnya kepastian hukum Ketua Tim Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si bersurat ke Kapolres Gianyar dengan tembusan surat Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Penyidik Polres Gianyar mohon untuk segera dilaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka dan proses selanjutnya di peradilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, Brigjen. Pol. (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi I Nyoman Suparta, S.H., M.H, Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M., Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., I Made Gangga Utama, S.H., Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui sejauhmana penanganan pengaduan masyarakat ini yang bertentangan dengan semboyan Presisi Polri, dan tidak henti – hentinya pihaknya akan mencari keadilan sampai ke tingkat Mabes Polri.

“Apabila kasus yang mudah ini tidak ditangani dengan profesional, pihaknya menyampaikan surat permohonan pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Gianyar,” kata Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, kliennya telah melaporkan atau telah mengadukan terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama Dewa Nyoman AM lahir pada bulan Februari tahun 2018 dan Dewa Ayu WM lahir pada bulan Februari tahun 2019 dan masih sekolah ditingkat dasar, melaporkan ke Polres Gianyar pada tanggal 27 Januari 2025 Nomor : 66/PH-RKF/IX/2025.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, pihaknya Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I Nomor 7 Renon Denpasar Bali berdasarkan Surat Kuasa Hukum dari kliennya Dewa Putu Ardika Nomor 54/RKF/IX/2025, tanggal 3 September 2025, atas pengaduan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama I Dewa Nyoman AM dan Dewa Ayu WM yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu, Gianyar Bali.

“Pihaknya menyampaikan surat permohonan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Gianyar,” urai Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, klien kami telah melaporkan atau telah mengadukan terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak ke Polres Gianyar pada tanggal 27 Januari 2025, kronologis terjadinya penculikan anak kami jelaskan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, klien kami sedang tidur bersama anak – anaknya dan kedua anaknya bangun untuk buang air kecil di toilet yang terletak di luar kamar tidur dan klien kami kembali melanjutkan tidurnya.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, setelah klien kami bangun dari tidurnya, tidak menemukan keberadaan anak – anaknya di rumah dan sempat bertanya kepada tetangga dan iparnya atas nama Dewa Putu Anom ternyata anaknya tidak ditemukan. Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, klien kami bersama temannya I Wayan Sayoga bersama – sama mengecek keberadaan kedua anaknya ke kos mantan mertua di Jalan Antasura Utara, Denpasar Utara bertemu dengan mantan mertua I Made Sudiarsa dan menyatakan kedua anak klien kami ada di rumahnya sedang tidur.

“Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, atas kejadian tersebut klien kami mengadukan telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak dan atau membawa paksa anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu Gianyar Bali.

“Pengaduan masyarakat yang dilaporkan merupakan tindak pidana sederhana yang penanganannya harus cepat, karena berdasarkan segitiga pembuktian pelapor Dewa Putu Ardika, alamat Desa Tegal Tugu, Gianyar korban Dewa Nyoman Alit Mahardika dan Dewa Ayu Wulansari Mahayoni,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, terlapor mantan istri klien kami atas nama Ni Kadek MSN dan I Made S mantan mertuanya, dan saksi I Dewa PA dan Dewa Made A serta istri Dewa MA sama – sama beralamat di Desa Tegal Tugu, Gianyar.

“Demi terwujudnya kepastian hukum, pihaknya mohon kepada Polres Gianyar untuk segera melaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka dan proses selanjutnya di peradilan,” pinta Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui sejauhmana penanganan pengaduan masyarakat, yang bertentangan dengan semboyan Presisi Polri dan tidak henti – hentinya kami akan mencari keadilan sampai ke tingkat Mabes Polri, apabila kasus yang mudah ini tidak ditangani dengan profesional. @ (RED/NU)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *