LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Sampang, 18 September 2025 Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang untuk segera mengusut dugaan praktik penyimpangan di sejumlah sekolah, khususnya terkait penjualan seragam sekolah secara wajib dan penerimaan siswa melalui jalur “titipan”.
Dalam siaran persnya, GPR menyampaikan keprihatinan atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik yang tidak sesuai aturan di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Sampang. Dugaan tersebut dinilai melanggar aturan yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Adapun dua poin utama yang disoroti oleh GPR, yaitu:
1. Penjualan seragam sekolah secara wajib kepada siswa maupun orang tua. Praktik ini diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
2. Penerimaan siswa melalui jalur titipan. Praktik ini dinilai merusak keadilan dan transparansi dalam SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) serta berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli).
Menurut GPR, praktik-praktik tersebut merugikan masyarakat, mengancam integritas dunia pendidikan, serta mencoreng nama baik Kabupaten Sampang.
Tuntutan GPR Melalui pernyataan resminya, GPR mengajukan tiga tuntutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, yaitu:
1. Memecat kepala sekolah yang terbukti memperjualbelikan seragam sekolah kepada siswa/orang tua murid.
2. Bertanggung jawab atas maraknya praktik siswa titipan dalam proses SPMB di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP.
3. Mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh sekolah di Kabupaten Sampang melakukan jual beli seragam setiap awal tahun ajaran baru.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Idris selaku Koordinator Lapangan.
( Mufid )






