I Nyoman Ratawan: Dirinya Pembeli Yang Beretikat Baik Dilindungi Oleh Undang – Undang

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – I Nyoman Ratawan kepada media ini mengatakan, bahwa berawal dari Ni NL dan Iga FFA datang ke rumahnya menemui dirinya untuk menawarkan supaya membeli sebidang tanah beserta bangunan sertipikat hak milik nomor 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 dengan surat ukur nomor 722/2007 tanggal 27 – 12 – 2007, serta nomor induk bidang (NIB) No. 22.05.04.01.00817 tercatat atas nama INM terletak di Jalan Campuhan, Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali beserta bangunan home stay yang berdiri diatasnya dengan batas – batas tanah di sebelah utara tanah hak milik, sebelah timur tanah lebih dan pangkung, di sebelah selatan tanah hak milik, sebelah barat jalan subak.

Lebih lanjut I Nyoman Ratawan menjelaskan dirinya tidak tertarik membeli obyek sengketa, oleh karena berulangkali didatangi Ni NL dan Iga FFA memohon supaya mau membeli karena obyek sengketa akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat dengan niat kemanusiaan dan kasihan, maka akhirnya mau membeli walaupun I Nyoman Ratawan dengan meminjam uang di bank untuk membeli obyek sengketa tersebut.

“Ni NL mau menjual obyek sengketa karena akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat, kemudian oleh karena pinjaman uang tersebut pembayarannya dinyatakan macet dan jaminannya tersebut akan dilelang maka melalui perantara Iga FFA, dirinya mentransfer uang ke rekening Iga FFA untuk melunasi kredit pinjaman uang dengan catatan uang pembayaran pelunasan kredit pinjaman tersebut sebagai bukti pembayaran jual beli obyek sengketa, setelah kredit pinjaman uangnya dilunasi sertipikat hak milik nomor 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 atas nama INM diambil pada Bank Perkreditan Rakyat oleh Ni NL,” urai I Nyoman Ratawan.

I Nyoman Ratawan menyatakan, seminggu sebelum menanda tanganani akta jual beli, Ni NL menyerahkan sertipikat hak milik nomor 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 atas nama INM kepada I Nyoman Ratawan untuk dilanjutkan proses jual beli pada Notaris/PPAT Ketut AND yang kini telah pesiun.

I Nyoman Ratawan menjelaskan, dengan inisiatif dari Ni NL dan INM beserta anaknya IMNPM datang ke rumah dirinya menyerahkan selembar kertas yang telah tertulis dengan judul perjanjian utang piutang, Ni NL sebagai pihak pertama dan I Nyoman Ratawan sebagai pihak kedua yang isinya pihak pertama Ni NL dan pihak kedua I Nyoman Ratawan membuat surat perjanjian utang untuk berjanji sepakat dan taat pada surat yang dibuat sesuai dengan waktu dan jumlah yang dibicarakan secara kekeluargaan,
Ni NL pihak pertama memang benar menerima uang dari I Nyoman Ratawan pihak kedua sebanyak Rp.771.000.000,- untuk menebus sertifikat atas nama INM dengan SHM nomor 2184/Kelurahan Ubud, sertipikat tersebut berhak di balik nama oleh I Nyoman Ratawan pihak kedua sebagai jaminan.

Lanjut I Nyoman Ratawan menjelaskan, dalam rentang waktu 12 bulan terhitung mulai dari tanggal 15 Nopember 2021 hingga 15 Nopember 2022 Ni NL pihak pertama berhak membaliknamakan kembali sertipikat tersebut SHM nomor 2184/Kelurahan Ubud jika sudah melakukan pelunasan utang piutang. Jika dalam waktu dan jumlah yang dicantumkan Ni NL pihak pertama belum bisa melakukan kewajibannya, akan dibicarakan secara kekeluargaan dengan jaminan SHM nomor 2184/Kelurahan Ubud masih atas nama I Nyoman Ratawan pihak kedua.

“Kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan surat ditandatangani diatas materai dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” jelas I Nyoman Ratawan.

I Nyoman Ratawan mengatakan, dalam hal ini yang bertanda tangan Ni NL pihak pertama berhak membalik namakan Kembali SHM nomor 2184/Kelurahan Ubud, adanya kesepakatan jual beli antara INM dan Ni NL dengan I Nyoman Ratawan menjual dengan membeli kembali sesuai dengan pasal 1519 KUHperdata menyebutkan, kekuasaan untuk membeli Kembali barang yang telah dijual diterbitkan suatu janji, dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya, dengan mengembalikan harga pembelian asal, disertai dengan penggantian yang disebutkan dalam pasal 1532 menyebutkan, si penjual yang menggunakan janji membeli kembali tidak saja diwajibkan mengembalikan seluruh harga pembeli asal, tetapi diwajibkan mengganti semua biaya menurut hukum yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan – pembetulan, dan biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya sejumlah tambahannya ini, maka dalam hal ini klausul tersebut tidak terlaksana sesuai limit waktu yang telah ditentukan sehingga perjanjian tersebut batal.

“Bahwa dalam perjanjian utang tidak ada kesepakatan INM sebagai pemilik SHM yang diperjualbelikan pada perjanjian utang piutang maka dalam perjanjian utang yang dibuat oleh Ni NL tidak ada kaitannya dengan jual beli SHM atas nama INM karena INM tidak termasuk sebagai pihak dalam perjanjian utang tersebut,” kata I Nyoman Ratawan.

I Nyoman Ratawan mengatakan, bahwa dengan demikian perjanjian utang tanggal 22 Desember 2021 tersebut bertentangan dengan undang – undang.

I Nyoman Ratawan menjelaskan, hubungan I Nyoman Ratawan dengan INM dan Ni NL adalah jual beli obyek sengketa karena akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat maka sebelum dilaksakan pelelangan I Nyoman Ratawan mengenal Iga FFA sewaktu datang bersama Ni NL ke kediaman I Nyoman Ratawan menyampaikan maksudnya untuk menjual obyek sengketa dan disepakati oleh I Nyoman Ratawan, kemudian uang pembelian tersebut ditranfer pada tanggal 16 – 11 – 2021 melalui Bank BPD sebesar Rp.416.000.000,- diterima oleh Iga FFA dan secara tunai diterima oleh Ni NL dan Iga FFA sehingga jumlah keseluruhannya diterima Rp.771.000.000,-.

I Nyoman Ratawan menjelaskan, bahwa disebutkan dalam akta jual beli tersebut harga jual obyek sengketa disepakati sebesar Rp. 416.000.000,- sesuai dengan harga yang tercantum dalam akta jual beli nomor 90/2022, yang dibuat pada Notaris KAND dan penjual sudah menerima sepenuhnya uang penjualan obyek sengketa, untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

“Berdasarkan perjanjian jual beli No.24 tanggal 22 Desember 2021 dilanjutkan Akta Kuasa Menjual No.25 tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan akta jual beli nomor 90/2022, pada tanggal 19 – 07 – 2022 yang dibuat pada Notaris KAND atas obyek sengketa sertipikat hak milik nomor 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 dengan surat ukur nomor 722/2007 tanggal 27 – 12 – 2007, serta nomor induk bidang No. 22.05.04.01.00817 tercatat atas nama INM terletak di Jalan Campuhan, Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali beserta bangunan home stay yang berdiri diatasnya,” kata I Nyoman Ratawan.

I Nyoman Ratawan menjelaskan, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka INM dan Ni NL dengan mengugat I Nyoman Ratawan dalam perkara perdata Nomor 202/Pdt.G/2023/PN Gin sampai dengan permohonan eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2025/PN Gin.

I Nyoman Ratawan mengatakan, bahwa dirinya sangat keberatan atas pelaksanaan eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2025/PN Gin. Oleh karena perjanjian utang piutang tanggal 22 – 12 – 2021 yang dibuat Ni NL.

I Nyoman Ratawan mengatakan, bahwa dirinya adalah pembeli yang beretikat baik dilindungi oleh undang – undang karena INM dan Ni NL mau menjual obyek sengketa karena jaminannya akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat karena pinjaman uangnya dinyatakan macet, sehingga mencari dan menyampaikan kepada dirinya untuk membeli obyek sengketa tersebut, setelah disepakati jual beli sampai peralihan hak dilaksanakan pada Notaris KAND yang dilanjukan penerbitan sertipikat oleh Kepala BPN Kabupaten Gianyar karena telah memenuhi syarat pendaftaran tanah sesuai dengan yang diatur dalan PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sehingga peralihan hak nya menjadi sah secara hukum.

I Nyoman Ratawan mengatakan, atas peristiwa tersbut dirinya melaporkan perjanjian utang piutang tanggal 22 – 12 – 2021 yang di buat oleh Ni NL sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP / B / 55 / I / 2025 / SPKT / POLDA Bali. Serta dari pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B /1535 / VII / RES.1.11 / 2025 / Ditreskrimum, para pihak yang terkait sudah dimintai keterangannya.

“Karena perkara tersebut dirinya menunjuk penasehat hukum I Wayan Gede Suwahyu, SH., MH dan Anak Agung Gede Oka, SH Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor Konsultan Hukum Suwahyu & Rekan untuk membantu menyelesaikan perkaranya,” pungkas I Nyoman Ratawan. @ (RED/TIM/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *