Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum, Serta Melakukan MoU Dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pada Rabu 2 Juli 2054 bertempat di halaman Kejari Badung dilaksanakan pemusnahan barang bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH., Kapolres Badung, AKBP. M Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla., Wakil Ketua III DPRD Badung, Drs. Made Sunarta, M.M., M.Si., Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Nyoman Hadi Suharyana., Katim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung, I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, SS., Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, R. Fadjar Donny Tjahjadi., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan., Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi, Ketut Darmawan., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Hudi Ismono., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili Wayan Suarta., Kabid Pelayanan Dinkes Kabupaten Badung, I Made Suadera.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gede Ancana, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 199 perkara, terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025.

Lanjut Sutrisno Margi Utomo, SH., MH menjelaskan, dengan perincian yakni perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 102 perkara dengan rincian Ganja 12.061 gram, Extasy 3.745,19 gram, Sabu – Sabu 1.113,93 gram, Cocain 332.02 gram, Psilosina 364,53 gram, Pysitropika (koplo) 5.371,49 gram.

“Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong/alat hisap sabu, dan lain – lain,” kata Sutrisno Margi Utomo, SH., MH.

Sutrisno Margi Utomo, SH., MH menjelaskan, perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai nerk, dokumen dan lain – lain.

Sutrisno Margi Utomo, SH., MH menyampaikan, selain pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, juga bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat – obatan terlarang.

Kajari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB ) juga telah melaksanakan MoU dengan pihak SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi dalam merawat serta mengelola barang bukti jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian barang bukti itu sendiri.

Dihari yang sama Kejaksaan Negeri Badung tidak hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari – hari. Dalam meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum, Kejari Badung melaksanakan penandatangan nota kesepahaman dengan Universitas Udayana.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH menyampaikan, rasa terimakasihnya kepada Dekan Fakultas Hukum Unud yang telah bersedia hadir serta menjalin kerjasama dengan Kejaksaan.

Sutrisno Margi Utomo, SH., MH menambahkan, ditengah situasi saat ini telah berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku, sehingga berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan yang paling berpengaruh sehingga diperlukan pendidikan dan pemahaman baru sehingga mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakanya MoU ini diharapkan peran daripada Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Udayana dapat berjalan dengan baik, serta mampu memberikan manfaat positif di dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak, serta melaksanakan hukum dengan humanis,” tegas Sutrisno Margi Utomo, SH., MH. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *