Terkait Pembayaran Ganti Rugi, H Almiani Balang: Itu Bukan Ganti Rugi Lahan Melainkan Pembayaran atas Dampak Limbah PT SRE

Oplus_131072

LCN || Terkait dalam penyelesaian lahan kebun H. Alminai Balang yang tercemar oleh PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) dua tahun lalu seharusnya sudah selesai namun sepertinya ada kesalah pahaman kerna terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

Hal itu terungkap pada pertemuan di kantor Polsek Teweh Tengah dalam mediasi yang di hadiri antar dua belah pihak yaitu PT SRE dan H. Alminai Balang, Jumat  (13/06/2025) pagi.

“Benar lahan kami sudah dibayarkan oleh PT SRE dengan jumlah 600 juta seluas 25 hektar, Namun itu bukan Ganti Rugi lahan,”ucap H. Alminai Balang.

Melainkan tambahnya, pembayaran atas dampak limbah perusahaan terhadap tanah kami seluas 25 hektar itu.

Sebenarnya pihak perusahaan PT SRE itu sudah tau bahwa dari dulu lahan itu tidak saya jual, bisa saya jual tapi dibebaskan semua dengan harga 50 per hektar,”ucap H. Balang.

“Tapi kenapa 25 hektar itu di bebaskan padahal jelas-jelas tuntutan kami itu dulu terkait dampak limbah.

Jadi tegas H. Balang, sekarang kami minta pihak perusahaan agar segera bisa membebaskan sisa lahan kami yang terkena dampak limbah itu yang sisanya sekitar 59 hektar,” ungkapannya.

Sementara meskipun mediasi hari ini belum ada kesimpulan akan tetapi pihak dari perusahaan  PT SRE meminta tempo 1 Minggu untuk mengajukan ke manajemen.

“Harapan saya dari mediasi hari ini, agar semua yang kita harapkan bisa terpenuhi oleh pihak manajemen perusahaan PT SRE,” pungkasnya. (rls/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *