LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah.
Kerta Desa memiliki tugas dan kewajiban dalam penyelesaian perkara adat di Desa Adat. Kerta desa adalah lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa hukum adat diterapkan secara adil dan efektif di lingkungan Desa Adat.
Ketua LSM GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat), Ngakan Made Rai di Sekretariat LSM GARPPAR Jalan Raya Bukit Jati, Gianyar Bali mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali membentuk Bale Kertha Adhyaksa yang diapresiasi oleh Gubernur dan Bupati.
Ngakan Rai bertanya apakah Bale Kertha Adhyaksa ini tidak tumpang tindih dengan Kerta Desa, kalau tidak salah di masing – masing desa adat sudah ada yang namanya kerta desa yang bertugas menyelesaikan kasus adat yang bersifat adhock.
“Tugas Kerta Desa sesuai Pasal 37 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara adat (wicara) yang terjadi di Desa Adat, berdasarkan hukum adat. Kerta Desa juga bertugas menyelesaikan masalah adat dengan panyamabrayaan (permusyawaratan),” kata Ketua LSM GARPPAR ini.
Ngakan Rai kembali bertanya kepada Kejaksaan Tinggi Bali kalau Bale Kertha Adhyaksa ini dikatakan untuk membantu menyelesaikan kasus hukum di desa, baik itu desa adat maupun desa dinas yang sifatnya restorative justice. “Jadi perkara yang mana saja atau kasus hukum apa saja yang bisa diselesaikan oleh Bale Kertha Adhyaksa tolong beri kami penjelasan,” pinta Ngakan Rai.
Lanjut Ngakan Rai mengatakan, para pejabat sangat bagus mempunyai inovasi, tetapi hendaknya dilihat Bale Kertha Adhyaksa keberadaannya apakah tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Kerta Desa Adat yang berada di masing – masing desa adat.
“Bagaimana kalau ada permasalahan di desa, bila salah satunya tidak ada kesepakatan dan dia melapor ke hukum positif dalam hal ini ke Polisi, apakah itu tidak boleh,” tanya Ngakan Rai.
Ngakan Rai mengatakan, pihaknya menyarankan sebelum terbentuk Bale Kertha Adhyaksa sebaiknya kita ingat jaman dahulu ada jaksa masuk desa, untuk memberikan pemahaman soal hukum atau yang biasa disebut memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, seharusnya ini yang dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran hukum dan ini lebih efektif.
“Kerta desa adat yang sudah berjalan seperti biasa, dan dari segi pencegahan sangat efektif bilamana jaksa turun ke desa melakukan sosialisasi hukum,” kata Ketua Partai Gelora Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai.
Ngakan Rai mengatakan, pihaknya bertanya kepada bapak Gubernur Koster apakah Bale Kertha Adhyaksa tidak tumpang tindih dengan Kerta Desa. “Yang mana Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yakni Tugas Kerta Desa sesuai Pasal 37 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara adat atau wicara yang terjadi di Desa Adat, berdasarkan hukum adat,” tanya Ngakan Rai.
Ngakan Rai mengatakan, bahwa sebenarnya kasus adat di Gianyar masih banyak dan berlarut larut, contoh kasus adat Taro sampai saat ini belum ada penyelesaian, inilah yang perlu diberikan sosialisasi supaya kasus tersebut tidak terjadi lagi.
“Hal inilah perlu saya menyarankan jaksa memberikan penyuluhan hukum turun ke desa, supaya masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dan taat hukum,” kata Ngakan Rai.
Ngakan Rai memberi contoh seperti Polres Gianyar rutin menggelar kegiatan Jumat Curhat turun ke desa – desa, hal tersebut tentunya sangat efektif, supaya masyarakat mengerti dan taat aturan hukum. @ (RED/NU)






