LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang – Galian Tanah diduga ilegal di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, beberapa Minggu yang lalu ditutup oleh Satpol PP kabupaten Tangerang, kini aktifitas galin tersebut mulai beroperasi kembali, Diduga Sanksi pidana tidak mempan terhadap pengelola dan pengusaha galian yang diduga kebal hukum. Rabu (04/06/25).
Aktivitas galian tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Bocah Angon selaku Aktivis pemerhati lingkungan dan DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang menayangkan secara inten pemberitaan kerusakan lingkungan serta lahan pesawahan milik warga di wilayah Kecamatan Kronjo terutama galian di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
Imron R Sadewo Bocah Angon saat di wawancarai oleh awak media dengan tegas mengatakan, Galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung harus segera ditutup permanen, mengingat lokasi galian yang sekarang beroperasi beberapa Minggu kemarin telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, ” Ucap imron
Masih kata Imron, kalau ini dibiarkan dapat berdampak pada kinerja APH yang terkesan lemah seolah pengusaha galian di Kampung Kandang Gede terkesan Kebal hukum “Ungkapnya.
Hal senada disampaikan Syarifuddin selaku Wakil Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) saat ditemui di Saung Bocah Angon
“Menindak lanjuti ramainya pemberitaan di media online terkait aktifitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menganggap penting dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah”Katanya
“perkenankan kami menyampaikan laporan pengaduan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin galian C, sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta lahan pertanian milik warga akibat dampak aktifitas galian tanah yang dikelola oleh para pengusaha/pengelola galian tanah.
“Penambangan tanpa izin, termasuk galian tanah, merupakan bentuk penambangan ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi, “jelas Syarifuddin.
Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki DPP RJN dalam waktu dekat akan segera melayangkan Laporan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri,” Berdasarkan bukti bukti yang Kami miliki (DPP RJN) akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung kecamatan Kronjo yang mengakibatkan kerusakan lahan pertanian milik warga”,tutupnya.
(Tim)






