LCN || Perasaan tambang batu bara PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah kembali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rusgiati Rusli yang memimpin RDP dengan agenda mengenai permasalahan lahan Haji Almiyani Balang warga Desa Lemo I dengan perusahaan tersebut tampak berang.
Sejumlah anggota dewan yang hadir juga mengecam sikap dari perusahan yang dinilai tidak memiliki etika.
“Ini sudah RDP kedua mereka (SMM) tidak hadir. Pihak SMM kami anggap tidak kooperatif, tidak menghargai fungsi lembaga DPRD di sini. Kita bikin kesimpulan saja” kata H.. Taufik Nugraha, S.Kom, anggota DPRD Barut, Senin (2/6/2025).
Meski tanpa kehadiran pihak PT SMM RDP yang melibatkan Komisi 1 dan Komisi 2 ini tetap dilanjutkan bersama pihak eksekutif. Pada pembahasan RDP itu pihak legislatif dan eksekutif pemkab Barito Utara kompak merumuskan rekomendasi untuk membela warga Desa Lemo I yang tertindas.
Patih Herman. AB anggota DPRD Barito Utara sangat kecewa dengan sikap PT SMM enggan menghadiri undangan resmi pimpinan dewan. Padahal mereka (SMM) cari makan di Kabupaten Barito Utara mengunakan fasilitas jalan milik pemerintah daerah tapi terkesan tidak ada toleransi kepada masyarakat setempat.
“Ini perlu dilakukan tindakan, lembaga pemerintah punya power untuk memaksa SMM demi kepentingan masyarakatnya. Pemerintah tidak boleh tunduk dengan perusahaan. Perusahaan yang harusnya butuh dengan kita,” tandas Patih.
Adapun agenda penting yang dibahas dalam RDP kali ini yaitu masalah mengenai lahan Haji Almiyani Balang yang belum ada pembayaran sama sekali.
Sementara itu sejumlah pejabat instansi terkait yang hadir RDP juga menilai PT SMM tersebut telah berani melecehkan lembaga dewan yang terhormat. Sebab tidak ada alasan apapun mereka/perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan DPRD dari surat undangan ke satu sampai kedua selalu tidak hadir.
“DPRD buat putus bikin kesimpulan saja hari ini, karena sepertinya perusahan sudah melecehkan kita di sini,” sesal Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Barito Utara Gazali Montallatua, M.AP.
Pada akhirnya pimpinan DRPD Kabupaten Barito Utara mengeluarkan 2 poin kesimpulan yaitu, Sehubungan telah dilaksanakan 2 kali RDP, yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dan Pihak PT. SMM tidak pernah hadir.
Kemudian Sesuai dengan peraturan dan perundang — undangan yang berlaku DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah meminta agar pihak PT. Suprabari Maponindo Mineral (SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan An. H. Almiyani Balang dalam waktu 2 (dua) Bulan sejak hari ini.
“Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka DPRD Kabupaten Barito Utara akan menjadwalkan ke DPR RI. (rls/red)






