LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pada Rabu 20 Mei 2025 Advokat Siti Sapurah, SH yang biasa disapa Ipung melakukan audiensi ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar terkait sebidang tanah dari Pipil Nomor 105 Klass II Persil 15c, tanah seluas 0,995 Ha.
Diduga tanah seluas 0,995 Ha tersebut yang diklaim Ipung sebagai tanah milik Daeng Abdul Kadir terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Diduga sempat dimohonkan untuk disertifikatkan oleh seseorang bernama I Nyoman Kemuantara, SE.
Siti Sapurah, SH yang biasa disapa Ipung kepada sejumlah awak media menjelaskan, dirinya bersama Nyoman Kemuantara, SE ada kesepakatan atas sebidang tanah yang dimiliki pensertifikatan dengan Nyoman Kemuantara, namun sampai 2 tahun mengajukan permohonan tidak selesai karena ada intervensi dari pihak lain.
“Akhirnya saya turun tangan audensi ke Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Denpasar ketemulah jawabannya, kenapa dari pihak BPN tidak bisa memproses pensertifikatan tanah pak Kemuantara dengan alasan karena ada surat dari desa adat yaitu Jro Bendesa sekarang ada pelepasan tanah dari PT. BTID dari Dinas Kehutanan kepada PT. BTID yang dimiliki pada desa, namun sepengetahuannya tanah itu bukan tanah kehutanan, jadi kami tadi membawa dokumen semua,” kata Siti Sapurah, SH.
Lebih lanjut Siti Sapurah, SH menjelaskan, sebagai acuan pihaknya menekankan terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 dan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor:238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 November 1975 serta Pipil Nomor: 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 Ha akta jual beli Nomor: 28/1957.
Siti Sapurah, SH juga melampirkan Akta Jual Beli Nomor: 28/1957 yang menjelaskan bahwa tanah seluas 0,995 Ha berdasarkan Pipil 105 Klass II Persil 15c adalah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli dari Sikin dengan harga Rp.3.000,- pada tanggal 17 Mei 1957.
Siti Sapurah, SH melampirkan surat kuasa kepada I Nyoman Kemuantara termasuk kesepakatan antara Siti Sapurah, SH kepada I Nyoman Kemuantara.
Siti Sapurah, SH menyatakan, sepengetahuannya termasuk keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, namun masih belum ada penyelesaian karena yang menerima audensi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Denpasar, I Wayan Sukarya tidak berani memutuskan untuk menerima permohonan pensertifikatan dengan alasan karena data di BPN ada pengklaiman dari pihak lain, sebelumnya ada kesepakatan dirinya dengan Nyoman Kemuantara, terhadap sebidang tanah, semenjak dari 2 tahun mengajukan permohonan tidak selesai, diduga karena ada intervensi dari pihak lain.
“Dengan melakukan audiensi ke BPN Kota Denpasar, akhirnya masalahnya ketemu kenapa BPN Kota Denpasar tidak dapat melakukan pencetakan sertifikat terhadap Kemuantara, karena ada surat dari desa adat yakni Jero Bendesa Adat Desa Serangan, ada pelepasan tanah dari Dinas Kehutanan kepada PT. BTID, yang diduga diketahui desa adat. Namun, versi kami itu bukan tanah dinas kehutanan, akhirnya kami membawa bukti dokumen lengkap termasuk, peta fisik tahun 1948, serta bukti jual beli tanah seluas 0,995 Ha,” jelas Siti Sapurah, SH.
Siti Sapurah, SH mengaku meski pihaknya telah melakukan audiensi diterima Kasi Penetapan Hak dan Pemdaftaran Utama BPN Kota Denpasar sampai saat ini belum ada penyelesaian. BPN Kota Denpasar tidak berani melakukan pencetakan sertikat, diduga karena ada pengklaiman dari Desa Serangan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari reklamasi PT. BTID. Padahal tanah tersebut bukan laut sejatinya, tanah kami ada 0,995 Ha, tetapi persepsi dari BPN tanahnya hanya 94 are, sisanya adalah laut yang direklamasi. Pihaknya membawa bukti peta milik Desa Adat Serangan tahun 1948, hingga akta jual beli.
Siti Sapurah, SH minta kepada BPN Kota Denpasar untuk mengundang Desa Adat Serangan, PT. BTID dan Dinas Kehutanan, agar masalah tanah ini bisa diselesaikan secepatnya.
Nyoman Kemuantara mengatakan, pihaknya mengetahui masalah tanah tersebut sejak awal, menurutnya sangat lucu karena orang yang diduga mengklaim tanah tersebut adalah Dinas Kehutanan, PT. BTID dan Desa Adat Serangan.
Lanjut Nyoman Kemuantara menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan pada Juli 2016 dengan semua pihak, baik desa, kelurahan, Dinas Kehutanan dan PT. BTID, mengetahui tanah tersebut bukan tanah kehutanan. Sebab, tanah kehutanan sebagai dasar penyerahan dari PT. BTID ke Desa Adat Serangan namun, yang mempunyai legalitas tidak mengakui bahwa itu adalah tanah kehutanan.
Nyoman Kemuantara menekankan pada pertemuan 21 April 2022 di Warung Mina, bahwa PT. BTID tidak memiliki kewenangan untuk membuat peta sendiri, hal tersebut menjadi notulen dalam rapat bersama BPN.
“Kami merasa kecewa dengan BPN, kami dipersulit padahal kami memiliki penguasaan tanah tersebut selama 20 tahun, selama ini belum pernah ada gugatan,” katanya.
Menurut Nyoman Kemuantara, PT. BTID dalam pertemuan dengan BPN, mengakui tanah tersebut bukan tanah kehutanan, kedepan pihaknya berharap BPN bisa mengabulkan permohonannya, yang mana sudah 20 tahun menetap di Pulau Serangan.
Nyoman Kemuantara sangat menyayangkan usai mediasi dengan BPN Kota Denpasar seperti mundur ke belakang, tentu pihaknya harus mempertemukan lagi pihak BPN, Kehutanan, Kelurahan, Desa Adat hingga PT. BTID. Pihaknya siap sebab pihaknya mempunyai dokumen lengkap, tentu mudah – mudahan tidak ada pihak terkait yang mengintervensi. @ (RED/NU)






