Garppar Siap Beberkan Informasi Dan Data Valid

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – LSM Garppar tidak pernah memberikan data dan informasi yang tidak benar, pastinya dengan data yang akurat dan valid.

Ketua LSM GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat), Ngakan Made Rai pada Jumat 2 Mei 2025 via ponsel mengatakan, dengan keterangan ini pihaknya siap memberikan keterangan kapan saja, hal tersebut tentunya untuk membuktikan bahwa dirinya benar – benar memegang data yang akurat dan siap dibeberkan

Menurut Ngakan Rai, bahwa Garppar tidak pernah memberikan data yang tidak valid, sebab ada salah seorang pecalang Desa Adat Selat, Gusti Ngurah Eka Putra alias alias Merdah, karena merasa kasihan pungutan terlalu besar dan mengikat, seperti apa yang Eka Putra sampaikan kepada Ketua Garppar dirinya ikut masuk ke dalam, disana terjadi selisih pendapat dan penolakan, sebab penduduk pendatang atau krama tamiu merasa berat dari dudukan atau pungutan Rp.100 ribu naik menjadi Rp.300 ribu dan ada beberapa dudukan atau pungutan yang bervariasi lebih dari Rp.200 ribu.

Lanjut Ngakan Rai mengatakan, hendaknya hal tersebut di croscek di internal pecalang sendiri, bahkan saya sudah berkoordinasi dengan salah satu anggota intel Polsek Gianyar dan setelah turun ke lapangan, anggota Intel tersebut menelpon dirinya dan mengatakan, memang benar apa yang dikatakan Ketua LSM Garppar, Ngakan Rai dan pihaknya berani dipertemukan atau dikonfrontir.

Ngakan Rai mengatakan, tujuan Garppar jangan sampai terjadi polemik atau kesalahpahaman, sebab di Desa Selat banyak penduduk pendatang, tentunya kalau tidak puas akam membawa ke ranah hukum positif.

“Kita tahu ada pararem dan perda serta aturan lain, sebab hal tersebut akan gugur bilamana dibawa ke hukum positif tentunya aturan yang lebih rendah akan mengikuti aturan yang lebih tinggi,” kata Ngakan Rai.

Ngakan Rai menjelaskan, jangan sampai ada seperti di beberapa desa lain, tidak ada lagi istilah kanoroyang atau kasepekang, itu sudah tidak relevan lagi. Sebab kadang – kadang hanya berdasarkan pararem terjadi arogansi, karena arogansi tersebut banyak terjadi kasus adat seperti kanoroyang.

“Dalam hal ini saya menghimbau kepada aparat penegak hukum di Gianyar khususnya Saber Pungli supaya benar – benar turun ke lapangan, kalau hal ini terus dibiarkan akan terjadi konflik diantara internal desa dan juga penduduk pendatang atau krama tamiu, kasus seperti ini banyak terjadi di tempat lain,” urai Ngakan Rai.

Ngakan Rai minta supaya aparat penegak hukum khususnya Saber Pungli segera turun ke lapangan untuk menelusuri dudukan atau pungutan terhadap krama tamiu, pihaknya mengapresiasi Polsek Gianyar yang telah menurunkan anggota intelnya ke Desa Selat.

Salah seorang penduduk pendatang atau krama tamiu, Juki yang bekerja sebagai pemulung asal Lumajang Jawa Timur dahulu kena dudukan atau pungutan sebesar Rp.170 ribu, tetapi sekarang naik menjadi Rp.500 ribu, dengan terpaksa Juki menyangupi untuk membayar. “Tetapi Juki ini belum membayar karena belum mempunyai uang, nah mau mengelak apa lagi,” tanya Ngakan Rai.

“Tentunya Garppar tidak mau ada dusta diantara kita selaku masyarakat, kedepan supaya lebih berhati – hati dalam melakukan dudukan atau pungutan, terlebih dahulu adakah aturan yang mengijinkan pungutan atau dudukan terhadap krama tamiu, apakah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, bila ada sesuaikan dengan situasi kondisi masyarakat karena kita mempunyai saudara yang mencari nafkah di luar Bali,” Ngakan Rai.

Sebelumnya Bendesa Adat Selat, Dewa Ngakan Made Cakra mengatakan, dudukan/pungutan kepada krama tamiu yakni krama tamiu yang tinggal di wewidangan Desa Adat Selat. Krama tamiu yang tertuang pada pararem Desa Pakraman Selat nomor: 01/DPS/V/2019 yaitu krama tamiu atau masyarakat yang tinggal baik yang memiliki rumah tinggal, ataupun menyewa tetapi tidak ikut mekrama atau medesa adat dikenakan dudukan ataupun pungutan sebesar Rp.20 ribu, yang kena dudukan/pungutan diatas Rp.20 ribu mereka yang mempunyai usaha.

“Krama tamiu yang tinggal di desa Adat Selat yang membuka usaha apapun itu jenisnya membayar dudukan/pungutan yakni usaha pengepul barang rongsokan memiliki gudang penyimpanan dikenai dudukan sesuai yang tertuang di pararem sebesar Rp.250 ribu,” jelas Bendesa Adat Selat.

Lebih lanjut Dewa Ngakan Made Cakra menjelaskan, begitu juga usaha lainnya sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat disepakati bersama dan ditandatangani oleh masing – masing perwakilan tertera di pararem Desa Adat Selat, tujuannya melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya monopoli, memungut dudukan/pungutan terhadap krama tamiu sesuai dengan aturan yaitu pararem Desa Adat Selat, serta telah berkoordinasi dengan MDA.

Dewa Ngakan Made Cakra menjelaskan, dana yang didapat digunakan untuk pembangunan desa, upacara adat seperti wali/odalan di pura khayangan tiga dan dipertanggungjawabkan pada paruman desa adat setiap akhir tahun hasilnya dilaporkan secara terbuka. @ (RED/LCN/NU)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *