LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019, dudukan didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh krama tamiu dan tamiu kepada desa adat.
Bendesa Adat Selat, Dewa Ngakan Made Cakra didampingi Ketua Sabha Desa Adat Selat, I Kadek Arimbawa dan Pecalang Desa Adat Selat, Gusti Putu Natih pada Rabu 30 April 2025 mengatakan, dalam Perda Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2019, dudukan/pungutan merujuk pada kontribusi wajib dari krama tamiu atau warga yang bukan asli desa setempat dan tamiu atau warga yang datang atau bertamu. Tentunya kontribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa adat yang sah.
Lanjut Dewa Ngakan Made Cakra menjelaskan, tata cara pengumpulan dan penggunaan dudukan diatur dalam pararem desa adat dan difasilitasi oleh perangkat daerah yang menangani desa adat. Dudukan menjadi salah satu sumber pendapatan desa adat yang sah, selain dari sumber pendapatan lain seperti hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Pengaturan mengenai dudukan, termasuk tata cara pengumpulan dan penggunaan, diatur secara detail dalam pararem atau aturan adat masing – masing desa adat, seperti di desa adat kami yakni Desa Adat Selat Gianyar.
“Peran pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani desa adat, bertugas untuk memfasilitasi pengumpulan dan penggunaan dudukan sesuai dengan Pararem Desa Adat selat. Dudukan sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan Desa Adat Selat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adat Selat Gianyar,” jelas Dewa Ngakan Made Cakra.
Dewa Ngakan Made Cakra menyatakan, dudukan/pungutan yang dimaksud Ketua LSM GARPPAR, Ngakan Made Rai kepada krama tamiu yakni krama tamiu yang tinggal di wewidangan Desa Adat Selat. Krama tamiu yang tertuang pada pararem Desa Pakraman Selat nomor: 01/DPS/V/2019 yaitu krama tamiu atau masyarakat yang tinggal baik yang memiliki rumah tinggal, ataupun menyewa tetapi tidak ikut mekrama atau nedesa adat dikenakan dudukan ataupun pungutan sebesar Rp.20 ribu, pecalang yang kami tugaskan memungut dudukan tidak ada memungut Rp.200 ribu sampai Rp.500 ribu itu tidak benar apalagi ada yang komplain sampai menolak tidak mau membayar.
“Krama tamiu yang tinggal di desa Adat Selat yang membuka usaha apapun itu jenisnya membayar dudukan/pungutan yakni usaha pengepul barang rongsokan memiliki gudang penyimpanan dikenai dudukan sesuai yang tertuang di pararem sebesar Rp.250 ribu,” jelas Bendesa Adat Selat.
Lebih lanjut Dewa Ngakan Made Cakra menjelaskan, begitu juga usaha lainnya sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat disepakati bersama dan ditandatangani oleh masing – masing perwakilan tertera di pararem Desa Adat Selat, tujuannya melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya monopoli.
Dewa Ngakan Made Cakra mengatakan, bila benar ada krama tamiu yang komplain dan terjadi tawar menawar dengan pecalang kami, pihaknya dengan hormat minta siapa krama tamiu tersebut, karena sepengetahuannya pecalang menjalankan tugas memungut dudukan/pungutan terhadap krama tamiu sesuai dengan aturan yaitu pararem Desa Adat Selat, serta telah berkoordinasi dengan MDA.
Dewa Ngakan Made Cakra menjelaskan, dana yang didapat digunakan untuk pembangunan desa, upacara adat seperti wali/odalan di pura khayangan tiga dan dipertanggungjawabkan pada paruman desa setiap akhir tahun hasilnya dilaporkan secara terbuka.
“Kita di desa adat untuk dalam satu tahun ada berbagai prosesi upacara keagamaan, hal tersebut tentunya untuk melestarikan adat, tradisi, budaya warisan leluhur, sehingga dengan adanya pemasukan ini kita bisa mengurangi biaya anggaran dan ini membantu krama Desa Adat Selat,” tambah Dewa Ngakan Made Cakra.
“Bagaimanapun program – program desa adat harus tetap dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada krama baik krama Desa Adat Selat maupun krama tamiu dan tamiu. Untuk itu pentingnya komunikasi yang lebih baik supaya tidak terjadi miss komunikasi, kalau memang tidak bisa atau tidak ada dana silakan berkomunikasi dengan baik jangan ngomong diluar dan kami akan berikan tenggat waktu, jadi kapan bisanya karena bagi kami yang penting ada komunikasi yang baik kita saling menghormati dan menghargai,” pungkas Dewa Ngakan Made Cakra. @ (RED/NU)






