LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Kabupaten Tangerang diduga melakukan pungli terkait pengembalian biaya wisuda siswa kelas 12 IPA dan IPS yang hanya dikembalikan separuh, Senin (28/04/2025).
Sesuai instruksi Wakil Gubernur Banten, seluruh sekolah dilarang membebani orang tua murid dengan kegiatan pelepasan atau study tour di luar wilayah. Instruksi ini dijalankan oleh SMAN 16 Kabupaten Tangerang dengan membatalkan acara wisuda. Namun, sangat disayangkan, pengembalian dana tidak penuh sebagaimana mestinya.
Siswa yang sebelumnya membayar Rp900.000 untuk biaya pelepasan, hanya menerima pengembalian sebesar Rp450.000 hingga Rp550.000 per siswa. Artinya, ada selisih sekitar Rp350.000 yang hingga kini belum jelas penggunaannya.
Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya.
“Aneh, acara wisuda dibatalkan, uang dikembalikan tapi dipotong sepihak tanpa rincian. Kata pihak sekolah, sisanya untuk biaya foto kelulusan, padahal biaya foto sudah dibayar terpisah. Masa harus bayar lagi Rp350.000,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah pun mengalami hambatan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Juhendi yang disebut sebagai Humas SMAN 16 Kabupaten Tangerang hanya menjawab singkat, “Maaf Pak, saya bukan Humas,” dan tidak memberikan respons lebih lanjut terkait dugaan pungli ini.
Di sisi lain, Ketua Pokja Gabungan LSM, Ormas, dan Media se-Kecamatan Jayanti, Mulyani, turut menyoroti kasus ini.
“Sangat disayangkan, masih ada oknum di lingkungan pendidikan yang diduga melakukan pungli. Padahal pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran besar untuk pendidikan. Seharusnya praktik seperti ini bisa diberantas,” tegas Mulyani.
Mulyani berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut.
“Ini penting agar pelaku pungli di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Banten, segera dihentikan. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (RN/Red/Tim)






