Diduga Menggelapkan Hak Ganti Rugi Lahan, Salah Satu Warga Kaltim dan Dua Oknum Kades di Kecamatan Lahei Dilaporkan Ke Polisi 

 

LCN || Diduga menggelapkan hak pemilik lahan dalam pembebasan ganti rugi oleh PT. Nusa Paersada Resources (NPR), dua Kepala Desa yakni Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Mukti Ali dan Ricky dilaporkan ke Polisi.

Bahkan, bukan hanya dua Kepala Desa saja, salah satu warga dari Kalimantan Timur atas nama Minarsih pun ikut dilaporkan, Hal itu disampaikan Jhon Kenedy selaku penerima kuasa sekaligus pemilik lahan kepada awak media, Sabtu (26/4/2025) sore.

“Saya selaku penerima kuasa dan sekaligus pemilik lahan sangat keberatan atas pembayaran ganti rugi lahan yang dibayarkan kepada pihak dua kepala desa oleh PT NPR,” ucapannya.

Maka dari itu lanjutnya, pada tanggal 24/4/2025 saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Barito Utara agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, Kepala Desa Karendan Ricy dan Minarsih dari Kalimantan Timur untuk meminta keterangannya.

”Atas dasar apa mereka menerima pembayaran ganti rugi itu yang seharusnya pembayaran tersebut diterima oleh para pemilik lahan bukan mereka.

Walau pun demikian, jika saja kepala desa tadi dengan adanya uang masuk itu mengundang pemilik lahan sebagai mana daftar nama-nama yang terlampir oleh pihak mejemen PT NPR untuk dimediasi, Ini tidak,”Kata Jhon.

“Yang parahnya lagi saat kami ingin konfirmasi dengan kades Muara Pari melalui via telepon, telponnya tidak aktif. setelah itu kami pun mendatangi kerumahnya namu yang bersangkutan pun tidak ada di tempat seperti menghindar.

Sehingga kami pun berkunjung ke rumah Ricy Kades Karendan menanyakan Hak kami ada pada Lahan 190 hektar tersebut, namun sia-sia karena Ia mengatakan tidak berani mengeluarkan uang tersebut kalau tidak ada Minarsih.

Sebab Minarsih sebagai perwakilan para pemilik lahan katanya kepada kami, hal itu pun berulang-ulang kali pada saat kami konferensi kepadanya.

Namu beberapa hari, tiba-tiba terjadi kesepakatan antara Minarsih dengan Kades Karendan terkait pembagian uang tersebut.

“Atas hal ini, saya mohon kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara agar segera secepatnya diproses secara hukum yang berlaku, karena kami telah dirugikan oleh hal tersebut,”ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *