LCN || Ketiga pelaku money politik atau politik uang pada saat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025 di vonis 36 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu juga, ketiga terdakwa pun diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis para terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 7 bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketiga terdakwa itupun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi undang-undang.
Adapun ketiga terdakwa yakni, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) menjalani persidangan dengan agenda putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin 21 April 2025 terbukti melakukan politik uang.
Putusan yang di bacakan secara bersamaan atau sekaligus itu dengan dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Majelis Hakim Sugiannur mengatakan ketiga terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“ Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 subsider satu bulan kurungan ,” kata Hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Selesai mendengarkan putusan hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir meminta waktu, sedangkan Penintut Umum pun sama halnya dengan kuasa hukum terdakwa.
Seperti yang di ketahui, para terdakwa di dakwa melakukan dugaan money politik atau politik uang pada saat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025 untuk memenangkan salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni nomor urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). (rls/red)