Dinilai Tidak Sesuai Dengan Fakta, AMPD Barito Utara Minta Bawaslu RI Dan DKPP Turun Periksa Kinerja Bawaslu Kalteng 

Oplus_131072

 

LCN || Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Barito Utara, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun memeriksa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu disampaikan para aktivis dan pimpinan beberapa LSM dan organisasi masyarakat adat terdiri pimpinan Pangkalima Dayak Alur Barito sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers Hison, aktivis LSM Yudan Baya dan Ajidinnor, Humas DAD Barito Utara Mula DP, dan perwakilan masyarakat Salapan Ungking di sekretariat sebuah organisasi pers di Muara Teweh, Selasa (1/4/2025).

“Kami dari AMPD meminta DKPP dan Bawaslu RI turun priksa kenerja Bawaslu Kalteng terkait keputusannya bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran apa pun di Barito Utara,”kata Hison.

Kami jelasnya, menilai keputusan Bawaslu Kalteng itu tak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pemilu dan hukum.

Sementara pegiat LSM dan advokasi hak-hak warga atas tanah Yudan Baya menambahkan, Putusan Bawaslu Kalteng menyatakan tak ada bukti pelanggaran, bisa menimbulkan kemelut di masyarakat,”ujarnya.

“Kami dari LSM juga sangat tidak menerima keputusan tersebut sehingga meminta DKPP dan Bawaslu RI turun priksa kenerja Bawaslu Kalteng, ” tegasnya.

Yudan juga memperingatkan, hukum adalah panglima tertinggi di negara RI. “Hukum harus ditegakkan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, Jangan dibelok-belokkan, ” pesan dia.

Aktivis LSM lainnya, Ajidinnor menyatakan, sejak awal pelanggaran administratif itu bergulir, semua bukti tersaji dengan jelas dan transparan.

Bahkan ada bukti rekaman visual penggerebekan, bukti sembilan orang terlapor, bukti uang Rp250.000.000, dan bukti cek list nama pemilih. “Saya rasa bukti sudah cukup. Kenapa dinyatakan tak ada bukti, ” ucap dia.

Humas DAD Barito Utara, Mula DP, mengatakan, apa yang diperlihatkan kepada masyarakat saat ini sangat tidak etis. Terutama dari beredar nya berita viral, video-video penggerebekan yang berdurasi lama.

“Itu membuat masyarakat sangat tidak mempercayai hukum, karena dinyatakan tidak ada bukti. Nah dari hal tersebut, kami mohon MK bisa menilai, Presiden bisa menilai, dan kapolri bisa menilai,” ujar perempuan yang sering disapa Ola ini.

Sedangkan warga biasa bernama Salapan Ungking mengatakan, dirinya sebagai orang awam dan tak mengerti hukum menilai putusan Bawaslu Kalteng sudah melewati batas dan melenceng,”ungkapnya. (Rls/red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *