Kemensos Berikan Stimulan Usaha untuk Mariyam Warga yang Kehilangan Hak PKH

Lebak Lintascakrawalanews.com Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melalui Sentra Galih Pakuan Bogor menindaklanjuti laporan warga terkait hak Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak diterima oleh Mariyam, warga Kampung Lewi Badak, Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Peninjauan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024.

Bantuan untuk Penuhi Kebutuhan Dasar

Lutfi Rohman, petugas dari Sentra Galih Pakuan, menjelaskan langkah awal yang diambil setelah laporan diterima. “Laporan masuk pada hari Sabtu, kemudian kami ditugaskan pada Minggu untuk turun langsung ke lapangan. Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada Ibu Mariyam, dan permasalahan tersebut telah dicatat,” ujar Lutfi.

Sebagai respons awal, Kemensos memberikan bantuan berupa sembako seperti tabung gas, minyak goreng, beras, gula, dan telur. Bantuan ini diberikan untuk menjawab kebutuhan dasar Mariyam sekaligus mendukungnya memulai usaha kecil di rumah. “Kami berharap bantuan ini dapat menjadi langkah awal untuk Ibu Mariyam membangun kegiatan produktif dan menambah pemasukan keluarganya,” tambah Lutfi.

Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Hak PKH

Selain memberikan bantuan, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya juga sedang menggali permasalahan utama yang membuat Mariyam tidak menerima haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH selama bertahun-tahun.

“Kami mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk dinas sosial dan pendamping PKH, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dugaan penyalahgunaan ini sangat merugikan Ibu Mariyam, dan proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan siapa yang memanfaatkan ketidaktahuan beliau,” jelasnya.

Evaluasi dan Sanksi bagi Pelaku

Kemensos berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki program PKH ke depan. Lutfi juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan program tersebut.

“Kami hanya bertugas mengungkap fakta di lapangan, sementara keputusan terkait sanksi atau hukuman berada di tangan pihak berwenang. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lutfi.

Harapan Kemensos untuk Masa Depan

Berdasarkan hasil asesmen, Mariyam menunjukkan potensi untuk memulai usaha kecil di rumahnya. “Kami memilih usaha jualan tabung gas, minyak goreng, dan telur karena itu merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Harapannya, usaha ini bisa berkembang. Saat kami melakukan monitoring nanti, kami berharap bantuan ini masih berjalan dan memberikan dampak positif bagi keluarga Ibu Mariyam,” kata Lutfi.

Mariyam dan keluarganya menyampaikan rasa syukur atas perhatian Kemensos. “Kami berterima kasih kepada Kemensos yang telah mendengar dan merespons laporan kami,” ujar Imron, perwakilan keluarga Mariyam.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan memastikan hak-hak penerima manfaat dipenuhi tanpa penyalahgunaan.”Pungkasnya (Muhtadin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *