LINTASCAKRAWALANEWS.COM || TANGERANG – Menindaklanjuti tidak ada nya respon dan tanggapan baik oleh kepala kepolisian Daerah Banten (kapolda banten) melalui surat permohonan Audensi tertanggal 18 september 2024 dan 1 oktober 2024, Muhamad Tubagus Rais yang mengatasnamakan Masyarakat peduli lingkungan senin 28 oktober 2024 sambangi polda banten untuk menyerahkan secara langsung surat pemberitahuan dan ijin aksi dengan nomor : 003/PA/GA-MPL/X/2024
Saat di mintai keterangan di kantor nya senin 28 oktober 2024, rais mengatakan “Pada hari saya atas nama masyarakat peduli lingkungan telah melayangkan surat ijin dan pemberitahuan aksi ke Polda banten, ini adalah surat yg ketiga kali nya setelah dua surat Audensi yang kami kirim ke polda banten tidak di respon dan tidak ada tanggapan dari polda banten tegas nya, sesuai dengan isi surat pemberitahuan ijin aksi, kami masyarakat peduli lingkungan akan melaksanakan aksi di kantor kepolisian daerah banten (mapolda banten).
“Adapun tuntutan kami dalam aksi demo yang akan kami gelar pada hari kamis 31 oktober 2024 adalah, meminta kepada kapolda banten untuk memberhentikan seluruh aktifitas galian tanah (galian C), yang berada di tiga kecamatan yaitu keamatan gunung kaler, kresek, dan kecamatan kronjo, selain itu kami mendesak kepada kapolda banten dengan seluruh struktur di bawahnya untuk mengusut tuntas segala bentuk tambang galian tanah yang secara jelas merugikan masyarakat, kami berharap kapolda banten dapat menjaga marwah kepolisian dengan selalu berpegang teguh pada penegakan hukum sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku di negara ini, “tegas rais. (Tim/Red)
Sumber : Muhamad Tubagus Rais, Masyarakat Peduli Lingkungan






