LINTASCAKRAWALANEWS.COM | TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) atas dugaan kasus korupsi anggaran desa.
Mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu ditetapkan tersangka karena menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan Polisi pada 06 Oktober 2023.
Yang mana, AH sebagai Kades Gembong Periode 2013-2019 karena jabatannya telah menggunakan keuangan desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” terang Arief, Jumat 27 September 2024.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
“Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” beber Kapolres.
Kasat reskrim juga menjelaskan upaya maksimal yg di lakukan Jajaran Unit Krimsus Yg di Pimpin Kanit Krimsus Iptu Prasetya Bima Praelja beserta timnya telah menangkap AH pada perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 tersebut sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ia juga mengatakan, AH ditangkap pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tandasnya. (Red/RN)