LINTASCAKRAWALANEWS.COM. Lebak Banten Menindaklanjuti atensi dari PJ Bupati atas kunjungan ke Kecamatan Maja untuk menertibkan adanya Palkir liar dan pedagang kaki lima di jalan menuju setasiun Maja yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Lebak no 10 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Tepatnya penertiban Palkir liar dan PKL di laksanakan di Jalan menuju setasiun Maja Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten Jumat 13/09/2024.
Turut serta hadir dalam penertiban jalan bebas Palkir liyar dan pedagang kaki lima di jalan menuju setasiun Maja Camat Maja Edi Nurhedi S.SOS Kapolsek Maja Kompol Achmad Fikry S.I.K melalui Kanit Sabar Iptu Ade Samsuri beserta jajaran anggota. Danramil 0303/Maja Kapten Inf Ahmad Yani beserta jajaran anggota Sat Pol PP Kepala Desa Maja Ahmad Ripai beserta jajaran
“Kecamatan Maja yang ada di Kabupaten Lebak salah satu daerah yang akan maju menjadi Kota Baru Maja dan beberapa Minggu yang lalu ada kunjungan dari PJ Bupati Kabupaten Lebak memberikan atensi pada kami untuk bisa menertibkan adanya Palkir liar dan pedagang kaki lima di area stasiun Maja. ” Terangnya Camat Maja Edi Nurhedi S.SOS.pada media.
Untuk penertiban Palkir liar pada hari ini kami berharap bisa terselesaikan tidak ada lagi Palkir liar dan apa bila masyarakat ingin melakukan Palkir lama kami arahkan untuk Palkir di tempat yang sudah di sediakan oleh Pemda Lebak yang berada di depan jalan dekat Stasiun Maja.
Untuk pedagang kaki lima kami memberikan pemahaman arahan dan kebijakan satu hari pada masyarakat yang jualan di area depan setasiun untuk bisa memindahkan tempat dagangannya supaya area stasiun Maja bisa steril dan apabila masyarakat yang ingin tetap berjualan kami menyarankan untuk berjualan di tempat yang sudah di sediakan di area pasar maja.
Alhamdulilah tadi kami bersama Muspika memberikan pemahaman pada pedagang kaki lima dan Palkir liyar berjalan dengan aman dan tertib tidak ada hal hal yang tidak di inginkan dan kami berharap para pedagang kaki lima dan Palkir liar bisa mentaati dan mengikuti peraturan daerah Kabupaten Lebak .”Tutupnya.
(Muhtadin)