LINTASCAKRAWALANEWS.COM Serang Banten Kapolsek Kopo Bersama Muspika Kecamatan hadiri sosialisasi hukum tindak pidana korupsi bersama narasumber ASDA 1 dan Kejaksaan Negri Kabupaten Serang. Tepatnya sosialisasi di laksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten Rabu 11/09/2024.
Turut serta hadir dalam sosialisasi hukum tindak pidana korupsi ASDA 1 Haryadi D.SOS MSI Kejari Kab Serang Dr Lulus Mustofa SH MH. Kabag Hukum Kab Serang Kabag Hukum Anton S.SOS MSI Camat Kopo Imron SIP MSI Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon SH.Danramil 0620-21 Kopo Kapten Inf Sudarsono. Kepala Desa beserta Prades Se Kecamatan Kopo dan tamu undangan yang lainnya.
Kapolsek Kopo Polres Serang Iptu Aripin Simbolon SH mengatakan, Hari ini kami bersama Muspika Kecamatan Kopo hadiri sosialisasi hukum tindak pidana korupsi yang di laksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Kopo dan di hadiri narasumber ASDA 1 dan Kejari Kabupaten Serang.” Jelasnya.
Tadi udah kita dengarkan bersama sama dalam forum apa yang sudah di paparkan oleh bapak Haryadi dari Asda 1 dengan begitu jelas dan bapak Lulus Mustofa Kejaksaan Negri Kabupaten Serang supaya para kepala desa yang ada di wilayah hukum kami untuk berhati hati dalam mengelola anggaran dana desa.”Ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon masih dalam bicaranya. Tentunya kami sangat bangga dan apresiasi atas adanya sosialisasi hukum tentang tindak pidana korupsi tentang penggunaan anggaran dan kewenangan desa supaya tidak terlibat hukum yang terjerumus dalam indikasi tindak pidana korupsi.
Kami sangat berharap dengan adanya Sosialisasi pada hari ini bisa kita serap dan kita taati tentang aturan aturan perundangan undangan tindak pidana korupsi supaya tidak ada kepala desa di wilayah hukum kami terlibat hukum untuk menjadikan wilayah hukum Polsek Kopo bersih dari adanya indikasi tindak pidana korupsi.”(Muhtadin)