LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Tim verifikasi lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dikabarkan telah mendatangi perusahaan PT Susanti Megah di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten pada Selasa (3/9/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha, kata dia, hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim nya akan dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu.
“Iya tadi tim sudah turun melakukan verifikasi. Hasilnya nanti saya informasikan setelah laporan ke pak Kadis dahulu, ” ungkap Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa ketua DPP LSM Matahari Endang Suherman telah melaporkan PT Susanti Megah ke DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang bahkan terancam akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK).
Selain itu juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Dirkrimsus Polda Banten soal penanganan serta pengolahan limbah B3.
Dimana kata pria yang sering disapa David ini, perusahaan tersebut tidak memiliki TPS LB3 sehingga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
selain itu, PT Susanti Megah belum memiliki IPAL yang sesuai dengan standar atau yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, kami LSM Matahari mendesak pihak pemerintah atau Dinas terkait untuk melakukan penindakan dengan tegas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah yang serius yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan hidup, maka dari itu kami pastikan akan segera membuat laporan pengaduan ke Ditjen GAKKUM KLHK dan Dirkrimsus Polda Banten. (Han/Red)
Sumber: Ketua LSM Matahari