Terkait Dugaan Penimbunan Limbah B3 Oleh Pihak Pelaksana Urugan PT Tarunasakti Yudhatama, Begini Jawaban Kabid PSL B3

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN TANGERANG| Pemberitaan terkait yang sudah beredar tayang yakni dugaan adanya penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), yang berada di lokasi Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Untuk keperluan pengurugan bantalan dasar urugan guna peruntukan perumahan milik PT Taruna Sakti Yudhatama.

Bacaan Lainnya

Awak media di panggil oleh pelaksana urugan pada hari Senin 26 Agustus Pukul 16.00 di Wilayah Desa Cikande.

Ak*w menyanggah pemberitaan, jika urugan yang di gunakan itu B3.
Dia (Ak*w) menyebutkan bahwa dia “membeli tanah bukan B3, dan saya pun heran kenapa tidak dari awal kegiatan di stop jika memang barang tersebut adalah B3. Bukan sudah kegiatan kelar” Jelasnya.

Lebih lanjut keterangan warga setempat yang enggan menyebut namanya menuturkan di hadapan awak Media.

“Waduh itu barang yang diurug itu benar-benar bikin saya enek (mual-red) ditambah lagi baunya yang menyengat. Saya tidak bisa membayangkan jika turun hujan, pasti akan berdampak kurang baik terhadap ternak ikan atau pun petani” Tuturnya pada Selasa 27/08/2024.

Awak Media mencoba konfirmasi terhadap Kasie LHK Kabupaten Tangerang, H Sandi untuk menanggapi persoalan yang ada.
Kasie LHK Kabupaten Tangerang angkat bicara

“Waalaikumsalam harus konfirmasi ke pimpinan pa, Dr temen media yang lain sudah diteruskan langsung konfirmasi ke pimpinan pa” Terangnya (Rabu 28/08/2024).

Selanjutnya awak Media mencoba konfirmasi pada Kabid PSL B3 (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun) atas nama Hari Mahardika, ketika dimintai tanggapannya terkait berita dan langkah apa yang akan di ambil?

Hari Mahardika menjawab pertanyaan awak Media dengan singkat.

“kita ricek dulu ya”
Jawabnya.

Ketika ditanya kapan waktu turun ricek nya ke lokasi, Hari Mahardika belum memberikan keterangan.

Awak Media mencoba konfirmasi pada KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Banten atas nama Ferry Anis Fuad SH,MH.
Selaku Direktur KLH Provinsi Banten buka suara terkait berita yang beredar tayang.

“Akan kita layangkan surat pengaduan ke Gakkum KLH, agar dilakukan penegakan secara hukum, sesuai undang-undang lingkungan hidup yang berlaku. Karena diduga kuat mereka melakukan pelanggaran, yang mana No 32 Tahun 2009 Tentang UUPLH” Tutupnya.

Hingga terbitnya berita ini, pihak PT Taruna Sakti Yudhatama masih belum bisa di konfirmasi. Karena tidak ada akses nomor telephone yang bisa dihubungi.

Dalam penulisan berita, di sertai dengan alat bukti kamera handphone saat peliputan ambil gambar / video di lokasi kegiatan tersebut.

(Tim,Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *