LPK RI Menemukan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar  Dengan Mobil Yang Berbeda Dan Pelaku Yang Berbeda Atas Pemilik Yang Sama.

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KOTA TASIKMALAYA || Edwar LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Dan Rekan rekan Awak Media ketika Melintas Arah Bandung Telah menemukan Satu Unit Mobil Truk Colt Diesel ISUZU Warna Ungu E 8140 VD Diduga bermuatan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di SPBU Jl. Garut -Tasikmalaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya,Jawa Barat Menurut keterangan dari LPK RI Unit Mobil Bermuatan BBM Jenis Solar Subsidi tersebut sudah diserahkan ke Polsek Mangkubumi, Polresta Kota Tasikmalaya,Polda Jawa Barat Kepada Piket Jaga dan sudah dilimpahkan ke Tipeter Polresta Kota Tasikmalaya,Polda Jawa Barat.Sabtu Pukul 01.45 WIB.(12/08/2024)

“Edwar LPK RI pada saat menyerahkan Unit Mobil Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi malam itu tidak di beri Surat Penyerahan Barang Bukti oleh Polsekta Mangkubumi.Dan Dari Pihak Tipeter Polresta Kota Tasikmalaya.Polda Jawa Barat melalui Pesan WhatsApp Meminta Pertanggungjawaban terhadap LPK RI.”Terang Edwar

Bacaan Lainnya

Lanjut Edwar.”Sangat janggal dari PenyidikTipiter Polresta Kota Tasikmalaya melalui Pesan Singkat WhatsApp  bukannya meminta Pertanggungjawaban terhadap diduga Pelaku/Pemilik BBM Jenis Bio Solar Subsidi ini malah sebaliknya meminta pertanggungjawabannya Terhadap saya seolah olah Kasus ini di Pelintir,Padahal Awak Media dan saya sudah membantu tugas dari pada Polri.”Kata Edwar

Lebih lanjut.” Menurut Keterangan Edwar Sudah sering Menghadapi Permasalahan seperti ini yang tidak lepas dari Dugaan kami adanya suatu Konsfirasi Pelaku Usaha ilegal dengan APH.Termasuk kasus saat ini yang sedang ditangani oleh Tipiter Polresta Kota Tasikmalaya,Polda Jawa Barat yang terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar Subsidi Pelimpahan dari Polsekta Mangkubumi,Polresta Kota Tasikmalaya,Polda Jawa Barat.Yang diduga terkesan ada sesuatu hal yang ditutupi,dan bila mana masih ada Penegakan Hukum Yang Baik Terduga Pelaku Usaha tersebut yang berinisial ADR Seharusnya segera diamankan karena sudah terbukti jelas dari pengakuan dari supir Mobil Truck tersebut yang menyebutkan inisial ADR adalah pemiliknya,Bahkan dalam penulusuran Rekan rekan Media inisial ADR adalah Mantan Anggota Polri yang sekarang menggeluti Praktek Ilegal BBM Bersubsidi (BIO SOLAR)Di Wilayah Jawa Barat.Dan kami yakin sudah Berkoordinasi Di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat Dengan Beberapa Bukti Temuan setiap kali Diamankan oleh Awak Media dan LSM selalu di Lepas(Tidak Di Proses)dengan Iming iming atau  Menjanjikan Memberi sejumlah Uang Tutup Mulut terhadap Beberapa Awak Media dan LSM.”Ujar Edwar

Diakhir Edwar.” Saya akan kawal terus kasus ini hingga di proses,jika tidak di Proses,saya akan Menaikkan kasus ini Tentang Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik) dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang WASKAT ( Pengawasan Melekat) Ke MABES POLRI (Kapolri,Kadiv.Propam dan Itwasum beserta Jajarannya).Yang Juga mengacu pada Pasal 108 Ayat 1 KUHAP yang Menyatakan.” Setiap Orang yang mengalami,melihat,menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis.” Tutupnya (Red/Tim)

Sumber : Lembaga Perlindungan Konsumen Republik (LPK – RI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *