LINTASCAKRAWALANEW.COM. TANGERANG – Serap anggaran hingga ratusan juta rupiah, proses pengerjaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas sekolah SDN SUMUR BANDUNG 2, Kecamatan jayanti kabupaten Tangerang. kamis (08/08/2024)
Ramai diperbincangkan saat ini, proyek rehabilitasi gedung kelas Sekolah dasar negri, yang ada di wilayah kecamatan jayanti kabupaten Tangerang,pada saat tengah di kerjakan di duga mengabaikan keamanan keselamatan kerja (K3) dan minimnya pengawasan.
Menanggapi hal tersebut Nabrawi Kabid investigasi dan monitoring LSM penjara menyoroti akan begitu lemahnya penerapan standar k3 dan minimnya pengawasan, didalam pelaksanaan kegiatan proyek yang dikelola dinas kabupaten Tangerang.
Hal ini terpantau oleh beberapa aktivis dan awak media,proyek yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana kegiatan CV. DOA EMAK PERKASA yang menyerap anggaran Rp.438.690.000 sumber dana APBD kabupaten Tangerang yang dibiayai dari pajak yang masyarakat bayar.
Pasalnya sejumlah para pekerja tidak dilindungi alat pelindung diri lengkap (APD) pada saat bekerja.
“Jika mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan pasal 86 ayat(1) huruf A yang berbunyi.setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”Lanjut Nabrawi.
Saat d Konfirmasi tim Investigasi dan awak media, salah satu pekerja yg enggan disebutkan namanya menyatakan.
“di sini kita kerja gak ada mandor,pelaksana dan pengawas datangnya tidak tentu, adapun keperluan pekerjaan atau ada insiden kami menghubungi kepala sekolah,karena kami tidak punya nomor pelaksana.”Terangnya.
Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya, penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak adanya pengawasan dari pihak terkait dalam mengawasi dan memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja. “Pungkasnya
Hingga terbitnya berita ini, pihak terkait/Pelaksana, belum bisa di hubungi untuk konfirmasi lebih lanjut
(RN,tim)
Sumber: Kabid Investigasi dan Monitoring LSM Penjara