Musyawarah Anggota MKKS SMA Kabupaten Tangerang 2024 Bukan Sekedar Untuk Memilih Calon Ketua

Ocit Abdurrosyid Siddiq

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Menurut rencana, dalam waktu dekat, SMA se Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan Musyawarah Anggota. Ini merupakan ritual 3 tahunan sebagai forum untuk mengevaluasi dan menyusun program, membahas AD ART, serta memilih ketua baru. Hajat dimaksud, rencananya akan dihelat pada Jumat-Sabtu, 23-24 Agustus 2024, bertempat di Citra Cikopo Hotel & Family Cottages Puncak Bogor.

Bacaan Lainnya

Banyak organisasi yang semangat diawal, namun senyap dalam kegiatan, antara lain karena semua peserta musyawarah hanya fokus pada sosok bakal calon ketua, dan abai terhadap agenda lain, yaitu menyusun program strategis dan mengevaluasi kinerja pengurus, serta membedah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Sebagai forum tertinggi yang menghasilkan keputusan bersama dan mesti dijalankan secara bersama, maka posisi Ketua MKKS menjadi seksi. Karena ia punya otoritas menakhodai organisasi para kepala sekolah ini untuk tiga tahun ke depan.

Proses pemilihan calon ketua, lazimnya dilakukan dengan cara pemungutan suara. Calon yang paling banyak dipilih ditetapkan sebagai ketua. Padahal, sejatinya ada mekanisme pemilihan yang bisa dilakukan sebelum model voting itu, yaitu musyawarah mufakat.

Model pemilihan musyawarah mufakat ini bisa meminimalisir persoalan yang muncul pasca pemilihan, dibanding model voting. Dengan voting, ada dukungan suara, ada kelompok pendukung, ada kubu, ada rasa kecewa ketika kalah, bahkan ada “tandingan” sebagai klimaks dari kecewa itu.

Karenanya, sebagai antisipasi atas munculnya persoalan pasca pemilihan, proses pelaksanaan mesti selaras aturan, sesuai prosedur, dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan organisasi. Dalam hal ini, rujukannya adalah AD dan ART.

Bila perkara teknis tidak kita temukan dalam AD dan ART, maka yang berlaku adalah kelaziman. Lazimnya pelaksanaan pemilihan, seperti pakem dan kebiasaan yang diterapkan oleh organisasi lain pada umumnya. Kelaziman bisa meminimalisir persoalan di kemudian hari.

Kelaziman itu diantaranya; pengurus yang sedang menjabat, membentuk panitia. Kepanitiaan terdiri dari dua kategori; panitia pengarah atau steering committee, dan panitia pelaksana atau organizing committe. Keduanya punya tugas berbeda. Keduanya dibentuk oleh pengurus MKKS.

Keanggotaan SC biasanya terdiri dari orang-orang yang dianggap senior, sepuh, dan pakar. Mereka inilah yang bertugas menyusun seluruh draft yang diperlukan dalam Musyawarah Anggota. Mulai dari Jadwal atau Agenda Musyawarah, Tata Tertib Musyawarah, Tata Tertib Pemilihan, Materi Sidang Komisi, Rancangan Program Kerja, Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rekomendasi.

Sementara tugas OC yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang dibantu oleh beberapa orang yang ditempatkan pada seksi-seksi tertentu, adalah sebagai pelaksana teknis, mulai dari sebar undangan, kelola pembiayaan, menyiapkan akomodasi peserta, menggandakan berkas, memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat, dan menyampaikan laporan kegiatan. Hasilnya disampaikan ke stakeholders: Dindikbud, KCD, dan pihak lain.

Pada musyawarah MKKS sebelumnya dengan agenda memilih calon ketua MKKS, judul besarnya adalah Pemilihan Ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang. Hasil diskusi dan urun pemikiran para anggota yang adalah peserta musyawarah pada periode lalu, bersepakat nama hajat tersebut diganti menjadi Musyawarah Anggota atau disingkat Musang, lalu disepakati nomenklatur tersebut dan masuk ke dalam AD dan ART.

Mengapa ada perubahan dari Musyawarah Pemilihan Ketua MKKS menjadi Musyawarah Anggota? Tentu ada alasan akademik dan filosofis yang menjadi penyertanya. Hal itu antara lain dimaksudkan agar ajang musyawarah tidak semata fokus pada persoalan pemilihan calon ketua saja. Tetapi juga menjadi media belajar berorganisasi bagi seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta.

Para kepala SMA baik negeri maupun swasta, sangat jarang bahkan hampir tidak pernah memiliki agenda yang digelar secara berkala untuk mempertemukan mereka. Maka ajang Musang inilah yang menjadi momentum untuk bertemunya seluruh kepala SMA se Kabupaten Tangerang. Musang menjadi hajat bersama. Bukan agenda segelintir atau sekelompok kepala sekolah saja.

Sebuah acara yang hanya fokus pada pemilihan calon ketua, dan abai terhadap keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, serta Rekomendasi, yang sejatinya menjadi ruh dari organisasi itu, kadang membuat organisasi tersebut hanya akan berakhir sebagai organisasi “hangat-hangat tahi ayam”.

Adagium ini dimaksudkan sebagai ramai, semangat, dan gencar hanya saat menjelang musyawarah, namun setelah ketua terpilih, pesta ttelah usai, kembali redup dan senyap dari hingar-bingar sebagai bukti bahwa eksistensi organisasi itu ada yang keberadaannya memberikan kemanfaatan. Dalam bahasa lain dikenal dengan istilah “tucking”, akronim dari “dibentuk lalu cicing”.

Karena setiap peserta hanya fokus dan mementingkan siapa yang akan dicalonkan dan siapa yang akan dipilih pada acara tersebut, lupa dengan AD dan ART yang hanya di forum Musyawarah Anggota inilah sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk menetapkan, mengubah, mengganti, menggeser, dan bahkan membubarkan organisasi.

Tidak ada forum lain selain Musyawarah Anggota, seperti rapat pengurus harian, rapat pleno, bahkan rapat paripurna sekalipun, untuk mengutak-atik kembali AD dan ART. AD dan ART sebuah organisasi hanya dapat diubah dan atau diganti oleh forum yang setara dengan itu. Dalam hal ini pada forum Musyawarah Anggota lah peserta bisa melakukannya.

Program Kerja yang dibahas pada saat Musyawarah Anggota itu berbeda dengan Rapat Kerja, yang biasa digelar usai kepengurusan dilantik, atau digelar secara berkala setiap sebulan sekali, enam bulan sekali, atau satu tahun sekali. Program Kerja yang dibahas pada forum Musyawarah Anggota hanya membahas garis besarnya saja, yang draftnya telah disiapkan oleh panitia.

Hal ini mengandung pesan bahwa ketika seluruh peserta musyawarah hadir dan menjadi saksi bersama dalam merumuskan program kerja, yang akan menjadi amanat dan mandat bagi ketua terpilih untuk bisa mengimplementasikannya, yang kemudian akan dipertanggung-jawabkan dan ditagih ketika masa jabatannya berakhir.

Sementara yang dimaksud dengan Rekomendasi merupakan aspirasi yang berkembang pada forum Musyawarah Anggota yang dituangkan dalam beberapa item untuk disampaikan kepada para stakeholders. Aspirasi sebagai wujud harapan dan keinginan seluruh peserta musyawarah yang bisa menjadi daya paksa bagi para pemegang kebijakan untuk bisa mengakomodir dan merealisasikannya.

Pada hari pelaksanaan, dimulai dimulai dengan seremoni pembukaan acara, yang dihadiri oleh peserta dan pihak lain yang diundang. Pihak lain ini seperti Dindikbudprov, KCD, PGRI, MKKS SMK, MKKS Kabupaten dan Kota lain, serta pers. Bahkan, sebagai penguat marwah organisasi, panitia bisa menghadirkan pejabat terkait; unsur DPRD dan atau Kepala Daerah.

Usai seremoni, acara berlanjut dibawah kendali SC. Biasanya disebut sebagai Sidang Pleno 1. Agendanya membahas Agenda Musyawarah, Tata-Tertib Musyawarah, dan memilih pimpinan sidang atau presidium sidang. Sampai disini, tugas SC selesai.

Agenda lanjut pada Sidang Pleno 2, dipimpin presidium sidang. Struktur keanggotaan presidium sidang berjumlah ganjil dan bisa berasal dari peserta, OC, dan atau SC. Agendanya, Penyampaian LPJ Pengurus, Pemandangan Umum Peserta, dan Pernyataan Demisioner.

Sidang Pleno 3 dibawah kendali presidium sidang dengan agenda Sidang Komisi. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok; Komisi A membahas AD dan ART, Komisi B membahas Program Kerja, Komisi C membahas Rekomendasi, dan Komisi D membahas Tata-Tertib Pemilihan Calon Ketua. Hasil sidang komisi disampaikan kepada forum lewat Sidang Pleno. Presidium sidang bertugas mengesahkannya.

Sidang Pleno 4, beragendakan Pemilihan Calon Ketua. Prosesi ini dimulai dengan pengajuan nama bakal calon. Pihak yang mengajukan, merupakan perwakilan dari tiap Gugus, yang sebelumnya telah melakukan rapat Gugus dan menghasilkan satu atau beberapa nama bakal calon.

Bisa juga nama bakal calon diusulkan saat itu juga oleh peserta dengan mempertimbangkan nama bakal calon yang muncul di forum musyawarah. Tidak ada larangan untuk megusulkan bakal calon saat itu juga dalam perhelatan Musyawarah Anggota. Karena sekali lagi, forum Musyawaarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan seluruh keputusan.

Artinya, setiap keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama. Bukan keputusan panitia, baik panitia pengarah maupun panitia pelaksana. Panitia mah hanya sebagai orang-orang yang bertugas untuk memfasilitasi jalannya acara. Dalam rangka memudahkan jalannya acara persidangan, baik SC maupun OC telah menyiapkan bahan berupa draft. Draft itu menjadi acuan peserta, dan memungkinkan adanya perubahan atau pergantian.

Setiap pengusul, bisa mengajukan satu nama atau dua nama. Pilihan itu sebagai langkah tindak lanjut bila mekanisme menerapkan model calon paket berpasangan. Mekanisme ini tentu mengacu kepada Tata-Tertib Pemilihan Calon Ketua yang pada Sidang Pleno sebelumnya telah disahkan. Kemudian, presidium sidang menerima nama-nama bakal calon. Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan syarat bakal calon, nama-nama bakal calon disahkan sebagai calon.

Langkah selanjutnya, presidium sidang memberikan waktu kepada para calon untuk menyampaikan visi dan misi, sebagai media bagi peserta untuk menakar dan mengukur niat, maksud, tujuan, motivasi, kompetensi, serta tawaran program.

Penyampaian visi dan misi tidak disertai dengan agenda tanya jawab antara calon dengan calon, atau antara calon dengan peserta. Ini bukan debat. Ini penyampaian visi dan misi. Setelahnya, barulah presidium sidang menyampaikan tawaran, apakah mekanisme pemilihan menggunakan model musyawarah mufakat atau voting.

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka skema voting diterapkan. Setiap peserta memiliki hak untuk memberikan suaranya. Lazimnya, dengan menggunakan surat suara. Caranya setiap peserta pemilik suara menuliskan nama calon yang akan dipilih, bila kertasnya kosong. Atau dicoblos nama calon pilihan, bila surat suara dibuat oleh panitia, dengan telah menyertakan nama-nama calon.

Atau dengan menggunakan teknologi. Misalnya dengan memanfaatkan Google Form. Setiap peserta bisa mengakses dan mengisi kolom pilihan, yang akan secara otomatis terbaca oleh admin. Dengan begitu, lebih simpel, lebih sederhana, dan tidak memerlukan waktu lama untuk menghitung perolehan suara.

Langkah selanjutnya, penghitungan suara. Masing-masing calon dapat mendelegasikan kepada orang yang dia tunjuk sebagai saksi. Nama terbanyak yang ditulis dan atau dicoblos dinyatakan sebagai calon ketua terpilih.

Terakhir, presidium sidang membacakan seluruh konsideran hasil sidang. Tugas presidium sidang selesai. Selanjutnya, kendali acara beralih kepada panitia pelaksana. Pada bagian akhir ini, panitia memimpin acara penutupan seluruh rangkaian acara Musyawarah Anggota. Dalam ritual akhir ini, biasanya ketua terpilih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, selain pengisi acara lainnya yang menutup acara dengan resmi.

Nah, dengan melakukan rangkaian kegiatan secara runtut, sistematis, dan mengacu kepada aturan ini, bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang biasanya kerap muncul usai acara. Semoga kontribusi dan sumbang saran sederhana ini bisa turut mewujudkan harapan tersebut. Hasil penting, proses juga penting. Sukses proses, sukses juga hasilnya. _Wallahualam._
***

Tangerang, 5 Agustus 2024
_Penulis adalah Kepala SMA Masyariqul Anwar Gintung Jayanti, Ketua Steering Committee Musang MKKS, Pengurus MKKS SMA Kabupaten Tangerang, Pengurus Akses SMA Kabupaten Tangerang, Sekretaris Umum Akses Provinsi Banten, Pimpinan Presidium Sidang Muktamar Nasional Pengurus Besar Mathlaul Anwar._ (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *