LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kasus berdarah terjadi di Kintamani tepatnya di salah satu pemandian air panas di Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani Bangli pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Warga di sekitar obyek wisata Pemandian Kolam Renang Air Hangat Volcano Sari geger dengan peristiwa tragis, korban tewas di lokasi dengan luka tebasan yang menyebabkan usus terburai. Setelah melakukan aksinya, pelaku Ketut MD langsung menyerahkan diri ke Mapolres Bangli.
Wakapolres Bangli, Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH saat jumpa pers di Mapolres Bangli pada Kamis 1 Agustus 2024 mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial Ketut MD (47) nekat menghabisi nyawa korban I Ketut S (45) dilatarbelakangi dendam dan cemburu.
“Pelaku emosi lantaran istri ketiganya mempunyai hubungan spesial dengan korban,” ujar Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH.
Lanjut Wakapolres Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH membeberkan kejadian tersebut berawal saat pelaku melihat istrinya yang diketahui bernama Jro Evra mengendarai sepeda motor milik korban pergi ke tempat kost di penginapan Laguna di Banjar Toyabungkah.
“Kemudian pelaku menyusul ke tempat kost istrinya tersebut disana dirinya mendapati HP milik istrinya berisi percakapan (chattingan) dari korban. Pelaku pun menyambungkan pin whatsapp HP istrinya itu ke HP miliknya, sehingga pelaku bisa membalas chattingan tersebut,” kata Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH.
Singkatnya, pelaku mengetahui keberadaan korban di kolam renang Volcano Sari. Pelaku pun langsung mencari korban dengan membawa sebilah celurit, dengan berjalan kaki. Setibanya di kolam renang, Ketut MD melihat Ketut S berada di samping kolam.
Pelaku yang sudah tersulut emosi sedari kost, seketika membuka sarung celurit dan menyerang korban, korban sempat melompat ke kolam, yang diikuti pelaku. pelaku pun secara membabi buta menebas, membacok korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong, namun korban tak berdaya dengan serangan dari pelaku yang membabi buta.
Lanjut Wakapolres Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH menambahkan pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kritis, selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Bangli, sementara korban diketahui sudah meninggal sebelum tiba di RSUD Bangli dengan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa aksi pembunuhan sadis ini dipicu oleh dendam dan cemburu. Pelaku menduga bahwa korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya yang berinisial Jro Evra,” ungkap Wakapolres Bangli, Kompol. M. Akbar Eka Putra Samosir, SH., SIK., MH.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, bahwa pelaku mengaku telah mengetahui hubungan spesial istri ketiganya dengan korban yang juga telah berkeluarga sejak lima bulan yang lalu, sehingga pelaku membeli celurit untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku kami sangkakan pasal 340 KHUP subsider 338 subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutup AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun. @ (RED/NU)