LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Kegiatan siang hari bagi pelaku ilegal memang sering dipakai untuk melakukan /melancarkan aksinya, karena di kala semua orang melakukan aktivitas sehari-hari justru mafia kian beringas mengejar waktu demi meraih target.Seperti kegiatan yang satu ini, yaitu pelaku usaha BBM jenis Bio Solar yang jelas-jelas disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat bukan untuk Pengusaha. (31/07/2024)
Terpantau oleh Awak Media Mobil Box Warna Kuning Mitsubishi B 9796 UDE hendak Mengisi di SPBU Legok jl. Raya Parung Panjang Km. ,77 Kecamatan Legok,Wilayah Hukum Polsek Legok Polres Tangerang Selatan dan di dalam Box mobilnya kedapatan membawa 4 (Empat) Kempu ukuran 1000 Liter yang sudah terisi beberapa Ribu Liter BBM Solar Subsidi dan ketika supir Mobil Box Mitsubishi yang tidak mau di sebut namanya di konfirmasi oleh Awak Media membenarkan “Iya Pak mobil ini Milik Bos Yudas”.Dan Langsung saja Mobil pergi tidak jadi untuk mengisi di SPBU setelah Awak Media Konfirmasi.
Supir .” Ini mobil Milik Bos YUDAS dan ke setiap SPBU selalu mengisi BBM Jenis Bio Solar dan saya setelah ini mau pulang ke Pool. “Ujarnya
Masih lanjut Supir ” Klo masuk ke SPBU ini saya pindah lagi ke SPBU yang lainnya untuk melanjutkan pembelian BBM Bio Solar Subsidi yang akan saya tampung di gudang bos Saya yaitu Pak Yudas selanjutnya akan di jual ke Industri atau Pabrik.
Saya berani membeli BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi ke seluruh SPBU karena Bos saya sudah berkoordinasi dengan pihak APH
Dan diduga lemahnya pengawasannya dari pihak SPBU sehingga leluasanya para mafia penyedot BBM Bio Solar Subsidi dalam pembeliannya.
Lantas UU Migas No 22 tahun 2001 itu untuk apa ?
Padahal jelas Acuan Pemerintah agar penggunaan BBM Bersubsidi itu supaya tepat sasaran, bukan malah dipergunakan oleh Mafia atau pengusaha BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang ikut nebeng kepada haknya masyarakat.
Jika hak masyarakat dirampas oleh para Mafiia BBM maka jelas pelanggaran harus segera disikapi dan ditegakkan.
Jangan sampai kelangkaan BBM tersebut nyatanya akibat ulah oknum-oknum nakal yang sengaja menabrak aturan yang ada.
Diduga mereka tidak melengkapi atau Izin Niaga Umum (INU) yang di keluarkan oleh Ditjen Migas.
Hingga terbitnya berita ini dan beredar luas, pihak dari Bos (pelaku usaha) Belum terkonfirmasi. (Red/ML)