LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Senin 8 Juli 2024 dengan TKP di Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku Selamet Sidik (29) berhasil diamankan setelah kabur ke Dusun Meduran, Desa Ariskaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di komplek pertokoan yang berlokasi di Jalan Sekarpurwo,” sebut Kapolres Bangli, AKBP. I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli, Kompol. M.Akbar Eka Putra Samosir dan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun., Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam keterangan pers pada Rabu 24 Juli 2024.
Diungkapkan, sebelumnya sepeda motor milik I Putu Krispa (28) dari Banjar Yeh Panes, Desa Batur Selatan, Kintamani terparkir di depan ruko di TKP. Motor jenis Yamaha X-Ride warna putih dengan Nopol DK 7072 PK itu dalam keadaan kunci kontak masih tercantol. “Sementara pemilik motor naik (mendaki) ke Gunung Batur, motornya dibiarkan dengan kunci masih nyantol,” jelas Kasat Reskrim.
Hal ini mengundang niat pelaku yang selama ini memang kos di sebuah rumah kosong di Desa Songan. “Saat pelaku lewat, dilihat ada motor dengan kunci nyantol. Timbul lah niat untuk mengambil motor tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bangli. Setelah mendapat laporan, singkatnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan. Hingga terendus keberadaan pelaku di Malang. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Malang. “Kita amankan beserta sepeda motor yang hendak mau dijual, Selamet disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP,” imbuhnya.
Satres Narkoba Polres Bangli mengungkap pelaku narkoba dengan kronologis dijelaskan Kapolres Bangli, berawal dari informasi yang didapat bertempat di Jalan Kusumayuda Kawan Bangli ada informasi transaksi, kemudian dari informasi tersebut tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 Wita dipinggir Jalan Kusumayuda berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial I Nengah S pekerjaan nihil alamat Banjar Kawan Bangli, pada dirinya berhasil diamankan satu paket narkoba jenis sabu yang ditemukan pada kantong jaket bagian depan dari pengakuannya mendapat sabu dengan cara membeli melalui massanger dan watshap seharga empat ratus ribu rupiah dari seorang inisial JD untuk dipakai sendiri sejak 7 bulan yang lalu.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 0,21 gram bruto jenis sabu atau 0,15 gram betto. Terhadap terduga pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-. @ (RED/NU)