LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Untuk menjaga kerukunan umat beragama di Desa Adat Serongga pihaknya mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk menjaga kerukunan beragama, hal ini untuk mecegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
Bendesa Adat Serongga, Pande Made Sudarsana kepada LintasCakrawalaNews mengatakan, pihaknya mengajak menjaga bersama – sama situasi supaya aman di wilayah Desa Adat Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali tetap aman dan kondusif.
Pande Made Sudarsana mengucapkan terimakasih kepada elemen masyarakat yang tinggal di wewidangan atau wilayah Desa Adat Serongga sudah mengerti arti penting sebuah kerukunan yang merupakan aset sangat mahal, tentunya keberagaman sangat indah yang harus terus dijaga serta dirawat dengan baik, sehingga terwujud kehidupan yang harmonis di Desa Adat Serongga.
Bendesa Adat Serongga yang juga seniman tabuh ini menyatakan, bahwa dengan menjalin komunikasi antar umat beragama supaya tetap bersinergi saling menghormati satu dengan yang lain, pihaknya mengajak masyarakat turut serta menangkal radikalisme.
“Kerukunan adalah jiwa, roh dari persatuan dan kesatuan, tentunya tidak ada persatuan dan kesatuan tanpa kerukunan,” jelas Pande Made Sudarsana yang akrab dipanggil Dekba ini.
Pande Made Sudarsana mengajak, untuk merawat pluralitas ini dengan baik, jika pluralitas tidak dikelola dengan baik, maka bisa terjadi masalah besar, misalnya pertentangan antar budaya, kecemburuan sosial, sentimen kedaerahan dan pribadi, maka menjadi tugas kita bersama untuk menyikapi perbedaan dengan menyadari bahwa diri kita adalah sahabat saudara bagi sesama manusia.
“Keberagaman atau pluralitas adalah keniscayaan, namun persatuan dan kesatuan adalah usaha sadar dari seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Adat Serongga, keberagaman merupakan kekayaan dan keindahan,” jelas Pande Made Sudarsana pria kelahiran Banjar Serongga Kaja, Desa Serongga, Gianyar ini.
Lebih lanjut Pande Made Sudarsana mengatakan, dalam kaitannya dengan mewujudkan kerukunan umat beragama, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Tri kerukunan umat beragama yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Pande Made Sudarsana menjelaskan, dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia terdapat dalam Konstitusi, yaitu pasal 28E ayat 1 UUD 1945 berbunyi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan Undang – Undang Dasar 1945 bab IX pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Sebagai warga negara yang baik kta wajib ikut serta menciptakan kerukunan intern dan antar umat beragama, serta antar umat beragama sebagai pengamalan dharma agama dan dharma negara,” kata jelas Pande Made Sudarsana.
“Untuk memelihara keharmonisan hubungan antar umat beragama dibutuhkan kesadaran untuk menjaga kerukunan, karena kerukunan merupakan jiwa dari persatuan dan kesatuan, tidak akan ada persatuan tanpa kerukunan,” tegas Pande Made Sudarsana.
“Mewujudkan kerukunan antar umat beragama merupakan komitmen dari Desa Adat Serongga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” pungkas Bendesa Adat Serongga yang murah senyum ini. @ (RED/NU)