Kristrianti Puji Rahayu : Berdasarkan Undang – Undang OJK Berwenang Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening Judi Online

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM –
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah undang – undang tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online yang biasa disebut judol.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu pada acara Update Berita Ngorte di Casa Eatery Renon Denpasar Bali pada Rabu 10 Juli 2024 mengatakan, sumber data yang mendorong untuk memblokir rekening tersebut adalah data paling banyak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga data dari perbankan.

Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, setelah mengantongi rekening yang terlibat judi online, pihaknya minta identifikasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), identifikasi dari PPATK lebih mengklarifikasi aktivitas rekening yang dicurigai.

“OJK telah memblokir rekening yang terkait dengan judi online, dan nama pemilik rekening sudah ditandai, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun,” jelas Kristrianti Puji Rahayu.

Kristrianti Puji Rahayu minta pihak perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online, dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

Lanjut Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, mengenai judi online yang menjadi kekhawatiran di masyarakat yakni link judi online masuk ke data pribadi, sehingga hal tersebut harus dipastikan ada edukasi perlindungan data pribadi.

Kristrianti Puji Rahayu menegaskan, jika KTP kita mau difotokopi oleh orang lain tentunya itu data pribadi, maka fotocopy KTP tulisi ditengah – tengah untuk keperluan apa, trik seperti ini tentunya sangat penting dilakukan supaya data pribadi tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, diundangkannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), untuk memberikan sosialisasi yaitu pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan sudah masuk ke ranah UU atau pengawasan market conduct. Mayoritas kasus pengaduan konsumen yang terjadi di lingkup industri jasa keuangan adalah akibat dari conduct.

Kristrianti Puji Rahayu mengatakan seperti investasi menawarkan return yang jauh besar dari kenyataan, itu masalah conduct dan juga debt collector yang tidak manusiawi itu juga masalah conduct, asuransi berkasus karena agen itu juga masalah conduct.

Kristrianti Puji Rahayu mengharapkan, pelaku usaha jasa keuangan supaya terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Update Berita Ngorte di Casa Eatery Renon dihadiri jajaran OJK yakni Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu., Direktur Pengawasan LJK, Ananda R. Mooy., Deputi Pengawasan LJK 1, Adi Dharma., Deputi Pengawasan LJK 2, Yan Jimmy H. S., Deputi Direktur Pengawasan LJK 3, Ni Made Novi Susilowati., Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan l, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Rony Ukurta Barus. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *