LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT. Tani Fund Madani Indonesia (Tani Fund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Dalam rilis yang diterima LintasCakrawalaNews menyebutkan, pencabutan ini dilakukan karena Tani Fund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
OJK telah melakukan langkah – langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TanibFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izinbusaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada Tani Fund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non bank dan Peraturan OJK Nomor: 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama BerbasisTeknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha Tani Fund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait Tani Fund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Tani Fund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus dan/atau pegawai Tani Fund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Tani Fund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, Tani Fund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. @ (RILIS/RED/NU)