LINTASCAKRAWALNEWS.COM, PANDEGLANG — Sikap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan hunian tetap (huntap) di Kampung Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang diduga memblokir nomor kontak wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, menuai sorotan Sekretaris Jenderal Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Yoga Kumala, Jum’at (6/11/26).
Yoga menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik, terlebih persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan pembangunan menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten.
“Wartawan menghubungi pejabat untuk meminta klarifikasi, bukan mencari kesalahan pribadi, kalau memang pekerjaan sudah sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan malah memblokir nomor wartawan,” tegas Yoga.
Ia pun meminta Gubernur Banten turun tangan dan mengevaluasi sikap pejabat yang tidak terbuka terhadap tugas jurnalistik.
“Jangan mau menjadi pejabat publik kalau tidak siap dikritik, Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk menghindari pertanyaan, jika terbukti tidak menjalankan tanggung jawab secara profesional, kami berharap Gubernur Banten berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yoga juga meminta Dinas Perkim dan Inspektorat Provinsi Banten memeriksa langsung berbagai keluhan warga terkait pembangunan huntap, termasuk dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi dan persoalan akses masyarakat.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan pejabat yang terbuka terhadap kritik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari Suhadi selaku PPTK.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suhadi, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana pembangunan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
( Heri )






