LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kantor Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan empat orang WNA dari hasil Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Oktober 2026. tiga orang Warga Negara Asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar.
Sedangkan satu Warga Negara Asing diamankan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat. Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap.informasi yang ditemukan pada sebuah situs web serta sebuah platform digital.
Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, WNA Rusia dengan tarif Rp.13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp.3.500.000.
Kegiatan penangkapan pertama dilaksanakan pada Rabu 28 Oktober 2026 di sebuah Villa
yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, sebagai tindak lanjut atas
informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pukul 19.00 Wita, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35). Selanjutnya, pada pukul 21.00 Wita, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29). Pada pukul 22.30 Wita, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang
diperoleh, meminta keterangan dari para WNA yang bersangkutan, kemudian mengamankan tiga WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan penangkapan keuda dilaksanakan pada tanggal Kamis 29 Oktober 2026, tim
mengamankan satu orang laki – laki WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen
Keimigrasian yang bersangkutan merupakan Warga Negara Ghana. Yang bersangkutan
diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang.
Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyampaikan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan,
bahwa kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam
menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan.
“Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati – hatian,” ujar Ramdhani. @ (RED/NU)






