Dinkes Kembali Disorot, Diduga Pembongkaran Eks Puskesmas Curug Cacat Hukum & Langgar Prosedur Lelang Aset Daerah

​LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG — Kebijakan dan proses eksekusi pembongkaran bangunan gedung eks Puskesmas Curug Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) pegiat sosial kontrol.

Salah satunya datang dari DPP LSM PUSAKA yang mendesak Aparat penegak hukum ( APH ) serta instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit secara transparan mekanisme penghapusan dan lelang aset milik daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

​Sekretaris Jenderal ( SEKJEN ) DPP LSM PUSAKA, Kamson mengatakan, berdasarkan investigasi awal dan pemantauan di lapangan, proses pembongkaran aset bangunan eks fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian mega proyek Pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27,3 miliar ini terindikasi kuat menyimpang dari ketentuan normatif pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ).

​Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan BMD Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap tindakan pembongkaran bangunan aset daerah untuk keperluan pembangunan kembali (rebuilding) wajib melalui tahapan resmi penilaian aset oleh tim appraisal/penilai independen, permohonan persetujuan penghapusan kepada kepala daerah, hingga mekanisme lelang bongkaran atau penghapusan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ). “Ungkapnya pada Rabu, ( 28/10/2026 ).

“Pada proses eksekusi pembongkaran bangunan gedung eks Puskesmas Curug, LSM PUSAKA menemukan indikasi pengabaian pada prosedur baku ini. Potensi Kerugian Keuangan Negara dari Sisa Material (Scrap Material)
Material bekas bongkaran gedung (seperti struktur besi beton, kusen, atap, dan material bernilai ekonomis lainnya) merupakan BMN/BMD yang memiliki nilai ekonomis (scrap value). “Kata Kamson.

Menurutnya, jika proses penjualan atau lelang material sisa bongkaran tidak dilakukan secara transparan melalui portal lelang resmi negara, maka potensi hilangnya pendapatan daerah atau dugaan penggelapan aset dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

​Kamson juga menyebut, keterkaitan dengan Tata Kelola Proyek Pembangunan Fisik Rp27,3 Miliar
sorotan terhadap pembongkaran ini menjadi satu rangkaian krusial dengan lambannya progres fisik serta dugaan cacat dalam perencanaan anggaran dan tender proyek pembangunan baru Puskesmas Curug senilai Rp27,3 miliar (dengan Pagu Rp28 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Permata Anugerah Yalasamudra) yang sebelumnya telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Ketiadaan transparansi plang lelang penghapusan aset di lokasi memperkuat dugaan praktik curang (maladministration). “Ujarnya.

LSM PUSAKA secara tegas menyampaikan ultimatum dan tuntutan terbuka kepada pihak-pihak terkait mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera menerjunkan Tim Auditor Investigasi guna mengaudit seluruh dokumen penghapusan aset, berita acara pembongkaran, serta hasil lelang material bongkaran eks Puskesmas Curug, juga meminta Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Banten agar memperluas cakupan penanganan hukum—tidak hanya berfokus pada pelaksanaan fisik konstruksi baru senilai Rp27,3 miliar, tetapi juga mengusut tuntas proses hulu terkait dugaan pelanggaran prosedur lelang dan penghapusan aset gedung lama.

​Selain itu, PUSAKA juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik berdasarkan asas keterbukaan informasi publik (KIP).

​“Negara tidak boleh merugi akibat kelalaian birokrasi atau pembiaran terhadap praktik mafia aset. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan melayangkan laporan resmi beserta bukti-bukti permulaan ke instansi pengawas fungsional maupun penegak hukum,”Tegas Kamson SEKJEN DPP LSM PUSAKA.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan, BPKAD, Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Tangerang, maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan atas persoalan yang menjadi sorotan tersebut. (Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *