DEAR JATIM Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Bersenjata Tajam di Plakpak, Aktor Intelektual Diminta Diungkap

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, PAMEKASAN JAWA TIMUR — Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik seorang perempuan berinisial korban Siti Wardatus Sholehah di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Oktober 2026. DEAR JATIM menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu maupun pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DEAR JATIM, A. Faisol, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung. Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti, serta fakta lain yang relevan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Berdasarkan siaran pers DEAR JATIM, dugaan peristiwa tersebut bermula dari persoalan yang disebut berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol. Korban mengaku mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam, termasuk dugaan ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan kekerasan, pengambilan sejumlah barang dan kendaraan, serta perusakan fasilitas usaha milik korban.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan fakta, keterlibatan pihak tertentu, serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.

Anak Korban Disebut Mengalami Trauma DEAR JATIM juga menyoroti dampak psikologis yang disebut dialami kedua anak korban, masing-masing berusia 8 tahun dan 3 tahun, yang menurut informasi dalam siaran pers berada di lokasi saat dugaan peristiwa terjadi.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman untuk tumbuh, belajar, dan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut. Oleh sebab itu, DEAR JATIM meminta agar penanganan perkara turut memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak yang diduga mengalami tekanan psikologis.

Organisasi tersebut mendorong agar korban memperoleh akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan, termasuk layanan psikologis dan perlindungan anak sesuai ketentuan hukum. Koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga dinilai perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan korban dan mekanisme yang berlaku.

DEAR JATIM Pertanyakan Kejelasan Perkembangan Laporan Dalam siaran persnya, DEAR JATIM menyebut bahwa korban telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Pamekasan pada 5 Oktober 2026 dengan nomor laporan LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut hingga 28 Oktober 2026, belum diperoleh kejelasan yang memadai mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Atas dasar itu, DEAR JATIM meminta Polres Pamekasan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan dan penyidikan maupun hak-hak pihak terkait.

DEAR JATIM menegaskan bahwa permintaan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi kepolisian ataupun menyimpulkan bahwa tidak ada langkah penanganan yang telah dilakukan. Sebaliknya, desakan tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan publik agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Enam Tuntutan DEAR JATIM

Dalam siaran pers tersebut, DEAR JATIM menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Polres Pamekasan memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan perkara, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, pihak yang diduga membantu, serta kemungkinan adanya aktor intelektual.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan profesional dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta fakta relevan lainnya secara objektif dan tanpa diskriminasi.

Ketiga, mendesak adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi korban, terutama perempuan dan kedua anaknya, termasuk koordinasi dengan LPSK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, meminta transparansi mengenai perkembangan maupun kendala penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dapat disampaikan berdasarkan hukum.

Kelima, mendesak fungsi pengawasan Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur dijalankan apabila terdapat indikasi dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Setiap dugaan pelanggaran, menurut DEAR JATIM, harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

Keenam, DEAR JATIM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan atau aksi jilid II di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri apabila dalam tenggat waktu 7 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan tidak terdapat tanggapan atau kejelasan yang dinilai memadai.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa langkah penyampaian aspirasi akan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pihak lain.

Dorong Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan DEAR JATIM mendasarkan penyampaian aspirasinya pada prinsip kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bagi DEAR JATIM, pengawasan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang konstruktif, selama dilaksanakan secara damai, bertanggung jawab, dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun mendahului proses pembuktian.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan perlindungan yang diperlukan bagi korban.

DEAR JATIM menegaskan bahwa tuntutan pengusutan aktor intelektual bukanlah penetapan kesalahan terhadap seseorang sebelum adanya pembuktian yang sah. Sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar setiap dugaan yang memiliki dasar dan relevansi hukum diperiksa secara menyeluruh sesuai prosedur.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian, melindungi korban, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok sikap DEAR JATIM dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum A. Faisol.

DEAR JATIM menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur yang sah, demi mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan tindak pidana dan perkembangan laporan dalam berita ini bersumber dari siaran pers DEAR JATIM dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari Polres Pamekasan serta tanggapan pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Narasumber: A. Faisol — Ketua Umum DEAR JATIM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *