Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Yang Diduga Menjadi Pelatih Berkendara Sepeda Motor Secara Ilegal

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kantor Imigrasi Denpasar memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelatih berkendara sepeda motor ilegal untuk sesama WNA di kawasan Serangan, Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo
Sakti menjelaskan, dalam patroli keimigrasian pada Jumat 25 September 2026, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengejaran namun keduanya berhasil melarikan diri.

“Setibanya di lokasi, tim mendapati dua WNA yang diduga pelatih ilegal tersebut
melarikan diri meninggalkan lokasi. Tim sempat melakukan pengejaran akan tetapi
mereka berhasil melarikan diri. Pada saat yang sama, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA lain yang diduga murid dari WNA yang kabur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua peserta pelatihan berkendara tersebut yaitu RO (laki – laki) berusia 20 tahun dan IA (perempuan) 21 tahun, keduanya asal Belarus dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker,” jelas Sakti.

Ia menambahkan, kedua WNA yang diduga murid pelatihan berkendara sepeda motor tersebut akan dipanggil ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menelusuri identitas terduga pelatih ilegal yang melarikan diri. Selain kawasan Serangan, kegiatan patroli keimigrasian tersebut juga menyasar Jalan Tukad Punggawa yang menjadi pusat aktivitas WNA. Patroli ini merupakan upaya rutin Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Sakti menyampaikan bahwa patroli ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan
nyaman atas keberadaan Orang Asing di sekitar mereka. Kami juga akan menelusuri identitas WNA yang melarikan diri dari petugas,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ada. “Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur” ujar Ramdhani.

Upaya tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa pengawasan keimigrasian merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan negara, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pengawasan orang asing yang profesional, adaptif, dan berintegritas. @ (RED/NU)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *