BUDI RIZKIYANTO MINTA KEJATI SUMSEL AWASI PEMERIKSAAN DI KEJARI OGAN ILIR: PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN TIDAK TEBANG PILIH

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Ogan Ilir, 17 September 2026 — Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Permintaan tersebut disampaikan Budi sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak menuduh bahwa ada oknum APH yang melindungi pihak tertentu. Tetapi apabila muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum berjalan tidak transparan atau seolah-olah ada pihak yang mendapatkan perlindungan, maka persepsi tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan dan keterbukaan berbasis fakta,” tegas Budi.

Menurut Budi, pengawasan dari tingkat Kejati diperlukan untuk memastikan setiap laporan atau perkara yang ditangani Kejari Ogan Ilir memiliki kejelasan status, dasar hukum, perkembangan pemeriksaan serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kedekatan, tekanan, kepentingan ataupun tebang pilih. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum.”

Budi juga meminta agar pengawasan tidak dimaknai sebagai intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal dan penguatan akuntabilitas institusi penegak hukum.

“Saya meminta Kejati Sumsel hadir memastikan prosesnya benar, bukan untuk menentukan siapa yang salah atau benar sebelum pemeriksaan selesai. Bukti harus menjadi dasar, hukum menjadi pedoman, dan kepentingan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.”

Budi menegaskan, masyarakat Ogan Ilir berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi penanganan perkara dan pelayanan penegakan hukum yang berintegritas.

“APH harus berdiri tegak di atas hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tegakkan hukum secara profesional, objektif dan konstitusional.”

Budi Rizkiyanto

Pemerhati Kebijakan Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *