LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan. Seorang sopir ekspedisi, Deni Setiawan, bersama saudaranya, Roky, mengaku mengalami intimidasi setelah diduga dihadang dan dibawa secara paksa oleh lima orang yang disebut-sebut sebagai debt collector eksternal. Selasa 8 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2025, ketika Deni dan Roky melintas dari arah Serang menuju Balaraja menggunakan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 8871 VY. Kendaraan tersebut disebut menjadi salah satu sumber mata pencaharian korban.
Menurut keterangan korban, lima orang tersebut menghadang kendaraan dan kemudian membawa Deni dan Roky menuju kantor BFI Finance Cabang Balaraja. Di lokasi, korban disebut mendapat penjelasan bahwa kendaraan mengalami tunggakan cicilan selama empat bulan.
Korban mengaku memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Bahkan, Deni dan pihak terkait disebut telah menyatakan kesanggupan membayar tunggakan empat bulan agar kendaraan dapat kembali digunakan.
Namun, menurut keterangan korban, pembayaran tunggakan tersebut tidak diterima dan pihak pembiayaan meminta pelunasan seluruh sisa kewajiban kredit. Kendaraan kemudian disebut tetap ditahan dan terancam dilelang.
Kasus tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum. Dugaan tindakan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang dialami korban telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/B/937/IX/2026/SPKT, yang disebut ditandatangani oleh Kanit SPKT IPDA Indra Hermawan, S.H.
Dari sisi hukum, persoalan eksekusi jaminan fidusia juga menjadi perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada prinsipnya menegaskan bahwa apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela dan terjadi keberatan mengenai wanprestasi, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, proses penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan wajib memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan larangan penggunaan ancaman maupun kekerasan.
Dalam laporan tersebut, tindakan para pelaku di lapangan disebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana. Namun, penentuan pasal dan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan.
Korban dan pihak pelapor berharap Polresta Tangerang dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat juga berharap persoalan penagihan kredit dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum tanpa adanya intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan yang merugikan hak-hak konsumen.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan maupun perusahaan pembiayaan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. (Romi)






